oleh

3 Pelaku Penjual Air Soft Gun Ilegal Di Tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung priok

Jakarta, Publikasinews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik penjualan air gun melalui media sosial. Sebanyak 20 air gun, 1 airsoft gun, dan ratusan peluru gotri diamankan petugas bersama tiga tersangka: DK, ULM, dan FA.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kurniawan Hartono mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dijalankan oleh jajarannya. Dari patroli itu diketahui ada penjual air gun secara ilegal.

“Hasil patroli siber diketahui adanya akun-akun yang memperjualbelikan air gun. Dari sana kami mengamankan tiga tersangka inisial DK, ULM, dan FA,” kata Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/1/19).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi dalam Komperensi Pers mengungkapkan ketiga tersangka menjual air gun melalui situs yang berbeda. DK dan ULM menjual di Instagram, sedangkan FA menjual melalui situs jual beli Kaskus. Meski begitu ketiganya ditangkap di waktu yang sama, Jumat (18 Januari 2019).”Penangkapan ketiganya dilakukan dengan cara penyamaran. Petugas memesan air gun dari dua akun tersebut.

“Kami lalu lakukan penyelidikan dengan mendatangi yang melakukan pengiriman. Kami bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mencari tahu lokasi pengirim. Kami juga melacak rekening pembayaran dan alamatnya cocok,” ungkap Faruk menjelaskan penangkapan DK dan ULM yang terjadi di Cibubur, Jakarta Timur.

Dari penangkapan DK dan ULM, polisi menyita 20 air gun berbagai merek dan jenis. Lalu juga peluru gotri sebanyak 800 buah, 15 tabung gas untuk senjata. Selain itu juga dua buah ponsel, sebuah kartu ATM, dua buah KTP, uang tunai Rp 500.000, dan bukti pembelian senjata.

Sementara untuk FA ditangkap saat tersangka melakukan pengiriman barang di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tersangka polisi menyita satu buah air gun, 4 magazine, sekantong peluru, sebuah tas hitam penyimpan senjata, dan sebuah ponsel iPhone S6. Berbeda dengan dua tersangka lainnya, FA menjual senjata airsoft gun.

“Ketiga tersangka kita kenakan Undang-undang Darurat pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun penjara,” Pungkap Kasat Reskrim Faruk.

(RR)

Komentar

News Feed