oleh

Kementrian ESDM Kebijakan Pemanfaatan Batubara Domestic Market Obligation Tahun 2019 Kisaran 20-25 %

Jakarta, Publikasinews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tetap diberlakukan pada tahun 2019. Terkait jatah kuota untuk pasar domestik akan dipatok pada kisaran 20-25%.

Direktur Jendaral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemanfaatan batubara domestik ini diperuntukan untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang.

“Mengenai DMO, kebijakan 2019 masih tetap sama, besarannya berapa, mungkin 20-25% itu biasanya sekitar itu, tergantung produksi nasional, harganya masih USD 70,” jelas Bambang Gatot Ariyono dalam keterangannya, Kamis (10/1/2019).

Lanjut Bambang, setiap tahun jumlahnya pun bertambah, tahun 2014 DMO sebanyak 76 Juta Ton, Tahun 2015 sebanyak 86 Juta Ton, Tahun 2016 sebanyak 91 Juta Ton, Tahun 2017 sebanyak 97 Juta Ton dan Tahun 2018 sebanyak 115 Juta Ton.

Produksi batubara tahun 2018 sendiri meningkat menjadi 528 Juta Ton dibanding produksi tahun 2017 sebesar 461 Juta Ton. Diperkirakan produksitahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2018, terutama untuk produksi dari daerah. Sementara untuk produksi dari perusahaan tambang besar atau PKP2B maupun yang diterbitkan pemerintah pusat tercatat 380 juta ton.

Perbaikan pengelolaan batubara nasional pun terus dilakukan Pada tahun 2018, Kementerian ESDM c.q Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mencatatkan beberapa capaian seperti amandemen PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya). Seluruh PKP2B yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan tidak hanya dilakukan dengan pembaruan atau amandemen perjanjian dan kontrak, melainkan juga fokus pada pembenahan izin usaha pertambangan. Pada periode 2015 – 2018 Forum Korsup KPK dan Ditjen Minerba telah melakukan pencabutan terhadap 4.678 IUP, dan 5.131 IUP telah memiliki status Clean and Clear (CnC). Red

Komentar

News Feed