oleh

8 Narapidana BEBAS saat Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-75 tahun 2020 Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi I Made Darmajaya, bersama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menghadiri sekaligus secara simbolis melakukan pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Kemeredekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020 dengan mengusung tema; “Indonesia Maju, Tetap Pasti di masa pandemi”.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Armed Iwan Apriansyah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengikuti rangkaian acara pemberian remisi umum dengan metode Virtual Zoom Meeting.

Dalam kegiatan pemberian Remisi umum ini, dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Armed Iwan Apriansyah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengikuti rangkaian acara pemberian remisi umum dengan metode Virtual Zoom Meeting. yang digelar diruang Aula Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur Kota Bekasi pada, Senin (17/08).dok-istimewa

Pemberian Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keppres Nomor 174 tahun 1994 tentang Remisi dan Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata cara pemberian remisi, Asimilasi, pembebasan bersyarat dan Cuti.

“Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas Lapas Bulak Kapal Kelas IIA Bekasi, yakni berkisar 682 orang. Dan pada 17 Agustus 2020, penghuni lapas telah mencapai 1.363 orang dengan rincian; Narapidana 1.018 dan Tahanan sekira 345 orang. Sedangkan Asimilasi dirumah 227 dan tahanan luar 104 orang,” kata Kalapas, I Made Darmajaya.

“Sedangkan WBP yang mendapat remisi langsung bebas, yakni 5 orang. Dan narapidana yang bebas karena program Asimilasi dirumah sekitar 3 orang, jadi total narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2020 berjumlah : 8 orang,” ungkap I Made.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa hal ini merupakan suatu apresiasi dari negara. “Ternyata warga binaan pemasyarakatan telah berhasil menunjukkan perubahan perilakunya, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan cara mengembangkan keterampilannya,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto juga menyampaikan rasa terima kasih kepada warga binaan yang telah mendapatkan suatu apresiasi dan telah diterima. Dengan kepripadian dan kemandirian yang telah dijunjung olehnya akan membuahkan hasil dan kenangan dari lapas Bulak Kapal kelas IIA Kota Bekasi.

“Saya mengharapkan kepada para pendidik yang telah ikhlas memberikan ilmu-ilmu yang telah diberikan kepada warga binaan Lapas ini, semoga warga binaan akan menjadi lebih berkualitas setelah meninggalkan tempat binaannya,” ujar Tri Adhianto.

Pemberian remisi di hari kemerdekaan ini bertujuan agar warga binaan mendapatkan suatu kebanggan bagi hidup mereka yang telah di didik oleh para staf Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham RI) dan mereka juga senantiasa berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas Bulak Kapal dengan predikat memuaskan.[]

Penulis : Zark

Komentar

News Feed