oleh

Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak di Padang, Kemen PPPA: Ini Kejahatan Serius

Jakarta, PublikasiNews.Com – Gadis dibawah umur TR (12), merupakan korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatera Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta saat ditemui Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), didampingi Valentina Ginting selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Lisda Hendrajoni pada, Selasa (03/12/2019).

“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis kita nggak pernah tau sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikisnya bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik,” tutur Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar usai bertemu ibu korban.

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar (tengah) dengan didampingi Valentina Ginting selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Lisda Hendrajoni saat menemui korban (TR) dan bersama ibu korban pada, Selasa (03/12).dok-istimewa

Kondisi TR semakin melemah usai mengalami pendarahan pada bulan Maret 2019. Ini merupakan kali pertama TR terdiagnosa mengalami kanker rektum stadium 4, hal ini diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018.

“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Kami berharap hasil pemeriksaan dan perawatan di sini akan lebih baik. Kami akan bekerjasama dengan pendamping dan terus pantau penanganannya agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait. Korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya,” tegas Nahar.

Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut secara intensif ke Jakarta.

Pelakunya adalah, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang pada hari Sabtu, 30 Nopember 2019 di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama berbulan-bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang serta dengan melakukan pengancaman kepada korban TR. Terkait hukuman bagi tersangka, Nahar juga berharap agar dapat dikenakan maksimal dan

“Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” tegas Nahar.

Nahar juga menjelaskan Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan daerah. Nahar juga berharap agar hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera atau peringatan bagi masyarakat.

“Agar selama korban di Jakarta dan tersangka melakukan proses penyidikan di daerah, kami berharap perkembangannya bisa kami pantau. Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya.[]hms/Jark



e-mail : publikasikpppa@gmail.com
website : https://www.kemenpppa.go.id

Komentar

News Feed