oleh

Ada Kejanggalan Saat Pembuktian oleh Manajemen PPATR dalam Sidang Ke-10

Jakarta, PublikasiNews.Com – Bukti dari tergugat tadi ternyata ada kabur, dari daftar buktinya yang 91 bukti. Bukti dari tergugat ada 91, dan bukti tersebut dibaca tadi sampai dengan 34 lembar dan sisa yang lain dibacakan minggu depan. Majelis hakim yang menyidangkan ada 3 orang dengan seorang panitera.

Demikian yang dikatakan Kepala Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM), Ulrikus Laja, SH dengan didampingi, Advokat/pengacara dan penasehat hukum, Wilvridus Watu, SH selaku Kuasa hukum penggugat setelah persidangan kasus perselisihan perburuhan antara eks security (karyawan tetap) Taman Rasuna dengan menejemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) atau yang telah merubah melalui pengurus baru Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR.

Kepala Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM), Ulrikus Laja, SH (kedua dari kiri) dengan didampingi, Advokat/pengacara dan penasehat hukum, Wilvridus Watu, SH (kiri) selaku Kuasa hukum penggugat, yakni para eks security Taman Rasuna saat memberikan penjelasan kepada awak media dan eks karyawan usai persidangan kasus perselisihan perburuhan antara eks security (karyawan tetap) Taman Rasuna dengan menejemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) atau yang telah merubah melalui pengurus baru Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dimulai pukul 10.30 WIB telah memasuki persidangan ke-10 dengan agenda sidang pembuktian dari tergugat, dilaksanakan PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran pada, Rabu (6/2).dok-istimewa

Sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dimulai pukul 10.30 WIB telah memasuki persidangan ke-10 dengan agenda sidang pembuktian dari tergugat, dilaksanakan PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran pada, Rabu (6/2/2019) pagi.

Ulrikus Laja, SH dalam pemaparannya mengatakan bahwa bukti di bacakan sampai dengan 34 bukti dan sisa yang lain dibacakan minggu depan karena sangat menyita waktu.

“Dari pemeriksaan bukti sangat memakan waktu. Dari 34 bukti sudah memakan waktu setengah jam lebih. Harus diperiksa, makanya hakimnya kan diduga dehidrasi karena yang mengantri perkara begitu banyak. Bukti sementara di stop sampai 34, dilanjutkan dalam sidang Minggu depan,” tuturnya.

“Selain itu, ada penambahan bukti dari penggugat. Ada bukti yang kurang, maka dilengkapi bukti tambahan dua plus hari ini itu, bukti dari tergugat,” kata Ulrikus lagi.

Masih kata Ulrikus, Bahwa bukti-bukti yang ditujukan kepada majelis hakim normatif. “Bukti yang mereka sampaikan diantaranya surat PHK, iom semacam surat intern mereka didalam situ. Selama ini yang didapatkan para karyawan hanya lembar fotocopy, termasuk surat PHK yang kita ajukan hanya lembar fotocopy doang. Hari ini mereka diperlihatkan aslinya. Dan bukti surat PHK yang diajukan tanpa ada tanda tangan karyawan,” ulas Ulrikus Laja, SH.

“Dan juga tadi ada karyawan, sekarang karyawan tetap pada saat mereka dipanggil untuk menghadap HRD PPATR, kolom blanko surat PHK kosong semua dari pihak mereka belum tanda tangan. Tapi dalam persidangan tadi ada tanda tangan, jadi pertanyaannya. Mereka diduga menandatangani sendiri disitu bukan dari karyawan,” ungkapnya.

Ulrikus berharap kepada manajemen PPATR bahwa seluruh karyawan tetap sudah semestinya di penuhi hak mereka selaku pegawai yang mengabdi. “Seperti yang telah disampaikan dalam gugatan, mereka para karyawan harus dipenuhi hak-haknya oleh PPATR. Karena kita menganggap PHK ini hanya akal-akalan manajemen PPATR untuk mengeluarkan mereka yang sudah berstatus karyawan tetap dan menggantinya dengan memasukan karyawan kontrak (outsourching), jadi jelas akal-akalan saja,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, para karyawan tetap tersebut di mutasi ke bagian yang bukan skill dan bidang serta kompetensinya. “Security dipindahkan kebagian safety yang pekerjaannya sangat beresiko tinggi, tidak masuk akal. Padahal dalam aturan jelas, job description berdasarkan kemampuan dan kompetensi mereka serta kemauan sang karyawan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wilvridus Watu, SH juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pembuktian dokumen dari pihak tergugat bahwa Akte Notaris Nomor 01 Tanggal 16 Desember 2016/12 Januari 2017 yang dibuat oleh Notaris Nina Kasih Puspita, SH, MKn. Seharusnya yang benar, 12 Januari 2018 bukan 12 Januari 2017 seperti yang tertera di dokumen pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 13 Februari 2019 dengan agenda sidang masih pembuktian dari tergugat. Setelah itu dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya, yakni pemanggilan saksi-saksi dari penggugat.[]Jar/red

Komentar

News Feed