oleh

Agar Tidak Ada Conflict Of Intereset Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diminta Mengganti Majelis Hakim Perkara Pidana No 1114

Jakarta,publikasinews.com -Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara pidana nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT Dengan dipimpin sidang Arlandi Triyogo. SH. MH yang didampingi hakim anggota Toto Ridarto. SH. dan Ahmad Sayuti SH. MH dinilai tidak profesional serta tidak objektif dalam menyidangkan perkara pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Arwan Koty.

Sidang lanjutan dugaan Kriminalisasi terhadap terdakwa Arwan Koty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 5/5/21 sempat terjadi kericuhan.

Kericuhan bermula saat terdakwa memohon kepada majlis hakim agar menghadirkan saksi korban Bambang Prijono dalam persidangan, Sehingga Perkara ini menjadi terang secara materil, Setidaknya saksi korban memberikan keterangan melalui teleconfrence.

Permohonan yang diajukan oleh terdakwa Arwan koty ditolak oleh majelis hakim dengan alasan saksi korban sudah dipanggil beberapa kali oleh Jaksa, Namun saksi korban tidak bisa hadir karena sakit.

Dalam menyidangkan perkara dugaan kirim majelis hakim dinilai tidak netral, sebab selalu menepis permohonan terdakwa Arwan Koty dan menolak permintaan penasihat hukumnya, Wanita paruh baya yang belakangan diketahui isteri terdakwa Arwan koty gw tersebut, turut angkat bicara saat persidangan berlangsung.

Wanita paruh baya itu meminta kepada majelis sebagai wakil tuhan dibumi ini agar menghadirkan saksi korban Bambang Prijono.

“Sebagai wakil tuhan dibumi seharusnya majelis berprilaku adil dan bijaksana, Majelis Ini kan wakil Tuhan kemana lagi kami meminta keadilan kalau tidak di pengadilan ini, Hadirkan saksi dong agar perkara ini jadi terang benderang, Suami kami sudah dikriminalisasi dan saat ini sudah dijadikan terdakwa atas surat STap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan bisa naik ke persidangan, Kami mohon keadilan majelis..”ujar wanita tersebut.

Selama persidangan berlangsung terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh majelis hakim yang diduga melanggar kode etik,Sehingga pihak terdakwa merasa Haknya telah dirampas serta merasa dirugikan atas persidangan itu.

Hal tersebut dikatakan Tim penasihat hukum Arwan Koty kepada wartawan usai persidangan Rabu 5/5/2021

Malalui surat yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu, Efendi Sidabariba SH, Tim penasihat hukum Arwan Koty juga meminta kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan untuk segera mengganti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara  terhadap kliennya.

Melalui surat permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri jakarta selatan diuraikan terkait beberapa pelanggan yang telah dilakukan oleh majelis hakim, Diantaranya tidak di hadirkannya saksi korban Bambang Prijono dalam persidangan, Tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan saksi saksi yang dapat membuat terang benderang perkara  dan Hak terdakwa yang seakan telah di kebiri.

penasihat hukum Arwan Koty

Beberapa alasan tersebut untuk dijadikan dasar penasehat hukum Arwan koty mendesak agar ketua pengadilan negeri jakarta selatan secepatnya mengganti majelis hakim dalam perkara pidana nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.

Tidak hanya dugaan pelanggaran kode etik saja yang telah dilakukan oleh majelis hakim saat menyidangkan perkara itu, Saat pemeriksaan para saksi majlis hakim Ahmad Sayuti SH,MH  seakan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan keterangan saksi saksi lainnya.

Kepada awak media Efendi Sidabariba SH mengatakan, Bahwa ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara aquo ini adalah Hakim yang menyidangkan saat Kliennya  mengajukan Praperadilan perkara ini dengan nomor perkara 105 /pos.Prap/2020/PN Jkt.Selatan.

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Arwan Koty diputus pada tanggal 6 Oktober 2020, Hasil putusan Praperadilan menyatakan permohonan Praperadilan Arwan Koty tidak dapat diterima (ditolak).

Efendi Sidabariba SH menilai dalam persidangan pidanana ini disinyalir  adanya Conflict Of Intereset yakni konflik kepentingan dalam memutus perkara terhadap kliennya (Arwan Koty).”ujar Efendi.

Efendi Sidabariba SH berharap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya mengganti majelis hakim agar peradilan yang diduga ada intervensi  dari sejumlah pihak dapat menjadi bersih dan transparan, Hal itu untuk mencapai keadilan yang berkeadilan.”ujarnya.

Dalam perkara pidana atas laporan palsu yang menjerat Arwan Koty disinyalir ada unsur rekayasa yang sengaja untuk memenjarakan Arwan Koty.”ujar Efendi Sidabariba SH, Dalam membuat Laporannya No. LP/B/0023/I/2020/ Bareskrim Tanggal 13 Januari 2020, Bambang Priyono memberikan keterangan dibawah sumpah.

Bahwasanya atas laporan Polisi No: LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 28 Agustus 2018 dan Laporan Polisi LP/3082/V/ yang dihentikan pada tahap Penyidikan.

Namum faktanya bukti Laporan Polisi No: LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim/ tanggal 28 Agustus 2018 dihentikan dikarenakan petunjuk dari penyidik, Laporan tersebut dihentikan pada  tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Ketetapan No: S.Tap/66/V/Res.1.11/2019/ Dit.Reskrimum, tanggal 17 Mei 2019 laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Begitu juga laporan Polisi LP/3082/V/2019/PMJ tanggal 16 Mei 2019. Laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan, Sebagaimana Surat Ketetapan No: S.Tap/2447/XII/2019/Dit Reskrimum, tanggal 31 Desember 2019LP/3082/V/2019/ PMJ tanggal 16 Mei 2019, dihentikan laporan itu pada tahap Penyelidikan.

Dalam laporan yang dimaksud Bambang Priyono mendalilkan bahwa Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL. Padahal berdasarkan bukti laporan polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum di dalam uraian singkat kejadian jelas jelas keterangan dari Pelapor/Arwan Koty bahwa pelapor memesan 1 unit excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli No. 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang telah dibayar lunas

Dalam memutuskan perkara dugaan kriminalisasi yang telah menjerat Klien nya, Efendi Sidabariba SH Berharap agar majelis hakim dapat memutus berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Adil dan Bijaksana, Sehingga dapat menjatuhkan hukuman bebas dari segala dakwaan maupun dari segala tuntutan hukum.”ujar Efendi Sidabariba SH.

Hingga berita ini disiarkan saksi korban Bambang Prijono maupun majelis hakim tidak dapat dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

(Andi/Blk)

Komentar

News Feed