oleh

Akibat Diteror Dan Terancam Saksi Fakta Minta Perlindungan ke LPSK

Jakarta, publikasinews.com –Saksi fakta dalam perkara penipuan dan penggelapan Bambang Prabowo mengaku telah diteror oleh orang-orang yang tak dikenal, oleh kerena itu Bambang Prabowo minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , hal itu tertuang dalam surat permohonon untuk bersaksi didalam persidangan atas terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang perkara penipuan dan penggelapan tanah milik yayasan universitas 17 Agustus kembali di gelar Rabu (28/11/2018) dengan agenda sidang keterangan saksi. Menjelang persidangan yang di gelar Bambang Prabowo sudah tidak tenang diganggu ancaman dan tetor, baik kerumah dan dikantor tempat dia bekerja. Bambang Prabowo akan menjadi saksi fakta dalam perkara 378 dan 372 KUHP, yang menjerat terdawa,Tedja widjaja, pemilik Sekolah Lentera Kasih Sunter Jakarta Utara.

Didepan ruang persidangan di penuhi dengan orang yang diduga preman bayaran

Merasa dirinya terancam oleh mafia, Bambang mengajukan surat perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) Surat perlindungan hukum tersebut telah disampaikan oleh JPU Fredrik Adhar SH kepada ketua Majelis Hakim Toegianto SH. Agar keterangannya segera di dengar , sebelum saksi korban Rudiyono Darsono.

Namun majelis hakim menolak pengajuan tersebut dan mengatakan agar saksi-saksi yang ada didalam BAP diperiksa terlebih dahulu.

Tedja widjaja yang saat ini menjadi terdakwa, didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Akibat perbuatan terdakawa Tedja widjaja Yayasan UTA”45 Jakarta telah kehilangan tanah yang cukup luas, Saksi Bambang Prabowo juga telah melaporkan terdakwa Tedja widjaja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Yayasa UTA 45 Jakarta yang melibatkan oknum PNS di pemda jakarta utara.Diketahui terdakwa Tedja Widjaja membawa sejumlah masa yang diduga preman bayaran.

Dalam persidangan JPU mengahadirkan saksi Bendahara Yayasan Uta’45 untuk didengar keterangannya , pada pokoknya saksi menerangkan bahwa dirinya pernah diundang untuk menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan Bank Garansi (BG) namun diketahui bahwa BG tidak efektif berjalan, BG itu bantinya untuk jaminan akan ada transaksi jual beli tanah . Saksi juga menerangkan ada atau tidaknya jual beli tanah yayasan tersebut saksi tidak tahu.

solidaritas merah putih (SOLMET) menggelar aksi damai menuntut agar hakim memutuskan perkara yang seadil adilnya

Diluar ruang sidang aksi damai yang dilakukan oleh solidaritas merah putih (SOLMET) menggelar aksi damai menuntut agar hakim memutuskan perkara yang seadil adilnya.

Sidang di tunda dan gelar kembali hari Rabu 04/12/12 pekan depan.

(Dewi)

Komentar

News Feed