oleh

Aksi premanisme kembali menimpa wartawan Bekasi saat Liputan

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Dalam ketentuan pidana pasal 18, Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi, ini ketentuan pidana sangat jelas yang diatur dalam Undang Undang Pers.

Rommo Kos yang sering disapa Rommo, wartawan gaek yang enerjik ini saat menjalani proses visum et refertum (VeR) usai mengalami aksi Premanisme saat hendak melakukan Konfirmasi terkait Perizinan (IMB) Bangunan 4 lantai di Jalan Raya Jatiwaringin Pondokgede, Kota Bekasi pada, Selasa (30/06/2020).dok-istimewa

Hal ini harus dapat dipahami oleh masyarakat serta menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena masih terjadi tindakan kekerasan dan intimidasi kepada para pekerja pers. Kali ini pun kembali terjadi dan menimpa wartawan Kota Bekasi yang sering disapa Rommo Kos, yang dilakukan oleh seorang preman kampung, bernama Zaenal dengan sikap arogansi dan nada tinggi melarang wartawan memperoleh informasi. “Saya orang sini apa urusannya kalian tanya ijin pembangunan, kenapa tidak sejak awal,” teriak Zaenal.

Ironisnya, aksi premanisme terhadap para pengiat pers terjadi menimpa dan dialami, Rommo Kos seorang wartawan yang memang bertugas di wilayah Bekasi. Bahkan aksi yang dilakukan oknum Jawara kampung tersebut dengan membuat kericuhan dan kegaduhan hingga memancing perhatian warga dengan bahasa yang tidak patut.

“Kalau mau datang kerumah orang tau waktu, ini Maghrib, jangan disini, keluar kalian semua dari sini,” hardiknya.

Aksi dan tindakan, Zaenal kepada wartawan (Rommo) juga sempat dilerai. Wartawan tanpa melakukan perlawanan karena hanya ingin melakukan konfirmasi menanyakan perijinan bangunan yang dijadikan tempat kost kost-an, yang sebelumnya tanpa diketahui asalnya, tiba-tiba Zaenal muncul.

Oknum Jawara kampung tersebut ketika ditanya tinggal dimana, dengan nada tinggi dia menjawab, “Rumah gua itu,” bentak Zaenal sembari menunjuk kesuatu arah.

Ketika itu pula Zaenal malah semakin beringas menunjukan gaya arogansinya dihadapan awak media. Bahkan saat itu pula Zaenal pun terlihat langsung merangkul dan diduga mencekik leher Rommo.

Tak puas sampai di situ, Zaenal tetap saja menunjukan sikap arogansinya terhadap wartawan meski sempat dilerai oleh warga dan rekan Rommo termasuk seorang petugas Satpol PP yang menyaksikan kejadian sore itu.

Rommo juga terlihat tanpa ada perlawanan fisik apa pun terkait perbuatan arogan yang dilakukan oknum Jawara kampung saat kejadian itu, meski sempat terjadi cekcok mulut hingga suasana semakin memanas, karena terpancing emosi.

Beberapa awak media, diantaranya Koran harian Sederhana, publikasinews.com, suara karya.com, mediatransparancy.com, majalahceo.com, Radar-X, bersama lembaga pengawasan bangunan sekitar pukul 17.30 WIB yang bermaksud melakukan kegiatan investigation reporting (liputan investigasi) di lapangan terkait dugaan adanya pembangunan gedung 4 lantai kost kost-an yang terletak di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok gede Kota Bekasi – Provinsi Jawa Barat.

Pantauan di lokasi bahwa jumlah unit dalam kost kost-an diperkirakan sekitar 59 unit. Detailnya jumlah bawah lima unit atas sembilan unit. Jumlah sebanyak 27 unit di tiga lantai.

Kemudian ditambah lagi ada bangunan disisi sebelahnya itu yang kecil-kecil unitnya sekitar 12 ruangan. Korban (Rommo) juga, selain membuka Laporan Polisi di Polsek Pondok Gede, juga telah melakukan tindakan untuk visum et refertum (VeR) untuk kepentingan pro yustisia serta demi memudahkan pihak Kepolisian memburu pelaku supaya segera tertangkap.[]red

Penulis : Zark

Komentar

News Feed