oleh

Aktivis Mahamuda Bekasi ‘Kritisi’ WTP Swasta Di Kabupaten Bekasi

Bekasi, Publikasinews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi diminta untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi ruang gerak perusahaan swasta dalam bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pasalnya, selama ini Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan.

Hasan Basri dari Mahamuda Bekasi Mengatakan bahwa di Kabupaten Bekasi sedikitnya ada 10 WTP swasta selama ini mendistribusikan air minum langsung ke pelanggan, padahal menurutnya hal tersebut diduga bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)

“Pendistribusian air langsung ke pelanggan oleh WTP Swasta diduga melanggar Putusan MK tentang pembatalan UU SDA, PP nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD” Kata Hasan kepada publikasinews.com

Menurutnya, penegakkan aturan ini menjadi hal penting untuk keberlangsungan PDAM Tirta Bragasasi Sebagai BUMD yang bergerak dibidang penyediaan air minum.

“Aturannya kan sudah jelas, swasta tidak boleh memperjual belikan penyediaan air minum secara langsung, bayangkan saja ada 10 perusahaan developer yang diduga melanggar melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD,” ungkapnya.

Masih kata Hasan, swasta tetap boleh berinvestasi hingga ke proyek penyambungan pipa air minum. “Tapi tetap, yang membagikan (mendistribusikan) air ke masyarakat tetap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ucapnya.

Hasan juga berharap agar pemerintah membuat regulasi tentang pengelolaan air bersih, pasalnya dengan pembuatan regulasi tersebut dapat menambah konsumen PDAM yang ada di wilayah kawasan tersebut.

“Saya berharap Pemkab Bekasi dapat membuat aturan tersebut, sehingga ada peraturan turuannya yang dapat menguatkan, hal tersebut dapat juga meningkatkan pelanggan PDAM dan secara tidak langsung dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

10 WTP Swasta ini mencakup wilayah diantaranya Lippo Cikarang,Grand Wisata, Jababeka, Deltamas, Hyundai, MM 2100, Grand Cikarang City, dll.

“Info yang saya dapat dari 10 WTP Swasta baru 1 yang sedang proses penyerahan yaitu Jababeka. Patut diapresiasi etikad baik investor ini dan sebagai informasi, 12.000 pelanggan Jababeka sedang proses penyerahan ke PDAM Bagasasi,” pungkas Hasan.(Hb/Jar)

Komentar

News Feed