oleh

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani Polisi Bertindak Berdasarkan Bukti Atas Penahanan Bahar Bin Smith

Jakarta, Publikasinews.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini polisi bertindak berdasarkan bukti atas penahanan Bahar bin Smith. Hal itu merupakan dasar yang harus dimiliki polisi dalam menahan seseorang atas perkara tertentu.

“Ada alat bantu atau alat bukti lain berupa surat atau dukungan berupa visum, itu kan kita lihat. Tentu kalau Polri sampai melakukan penahanan, saya punya keyakinan bahwa Polri itu paling tidak sudah punya 2 bukti permulaan,” ujar Arsul di kompleks parlemen, Kamis (20/12/2018).

Dengan demikian, Arsul menilai tidak tepat jika Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut hal ini sebuah kriminalisasi. Tuduhan kriminalisasi menurutnya bukan hal yang bisa disimpulkan terburu-buru.

Apalagi Bahar masih bisa membuktikan diri tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam proses hukum, kata Arsul, penetapan status tersangka saja bisa diuji. Arsul mengatakan Bahar bisa mengajukan praperadilan jika merasa tak berhak menyandang status tersangka.

“Jadi tidak segala sesuatu itu kita prasangkai buruk bahwa yang dilakukan penegak hukum itu adalah sebuah bentuk kriminalisasi,” ujar Arsul. Sebelumnya melalui akun Twitter, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi,” kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).

Polisi sendiri sudah resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Red

Komentar

News Feed