oleh

Arwan Koty Berharap Putusan Perkara Wanprestasi Dengan Perkara No.181/Pdt.G/2020.Tidak Di Rekayasa

Jakarta,publikasinews.comKetua majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi dengan perkara No.181/Pdt.G/2020, terhadap PT.Indotruck Utama sebagai termohon dan Arwan Koty sebagai pemohon, Akan memutus perkara perdata tersebut Seadil-adilnya, Sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua majelis hakim Fahzal Hendri SH,MH  kepada wartawan, Saat dikonfirmasi terkait perkara wanprestasi dan terkait berita miring yang tersiar.

Fakta persidangan terungkap bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck dalam persidangan hanyalah bukti dokumen berupa copy dari copy. (tidak bisa menunjukkan bukti asli).

Selain bukti dokumen copy dari copy, didalam dokumen yang di jadikan bukti tidak tercantum nama yang menyatakan bahwa Excavator itu milik penggugat Arwan Koty. Dalam persidangan pihak tergugat juga tidak dapat menunjukan dokumen asli terkait serah terima (BAST) Excavator, Padahal dokumen itu sangat penting yang harus dimiliki tergugat.

Dalam persidangan Kamis 3/12/20 tergugat PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan Soleh Nur Tjahyo saksi Fakta

Padahal kuasa hukum PT.Indotruck sendirilah yang bermohon kepada majelis Hakim akan menghadirkan saksi Fakta itu, Namun hingga waktu yang telah di berikan selama 3 minggu pihak tergugat PT.Indotruck Utama. PT.Indotruck utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta tersebut.

Dalam persidangan, Majelis hakim mengatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah menyerah, Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan kepada kuasa hukum PT.Indotruck, memang saksi saksinya kemana? saksinya DPO yaa?

Ketidak mampuan tergugat menghadirkan saksi Fakta membuktikan bahwa tergugat belum menyerahkan Excavator milik penggugat Arwan Koty.

sidang perkara gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck dengan agenda saksi ahli

Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, keterangan saksi Ahli maupun bukti-bukti yang disampaikan penggugat Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB).

Menyikapi pernyataan ketua majelis hakim Fahzal Hendri SH, MH. Kuasa hukum, Arwan Koty menyampaikan dukungan kepada ketua majelis hakim yang rencananya akan membacakan putusan perkara wanprestasi pada tanggal 28 januari 2020, Setelah rencana pembacaan putusannya beberapa kali sempat ditunda.

“Sebagai pencari keadilan Arwan Koty (penggugat) Berharap agar majelis hakim dapat membuktikan Putusan yang sesuai fakta dan yang terungkap selama dalam persidangan. Hakim sebagai wakil tuhan di dunia selayaknya dapat di jadikan tumpuan bagi para pencari Keadilan..ujar Aidi Johan SH,MH.

Belum lama ini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan gugatan perkara perdata  Adiyanto Wiranata.Nomor gugatan 910/Pdt.G/2019/PN Sby yang diajukan pada 10 september 2019.dan diputusan pada 1 April 2020.Terhadap PT.Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Menghukum PT.Antam membayar kerugian atas pembelian Emas seberat 43Kg, Senilai Rp 27.250.397.000., “sumber sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya,Tidak hanya mengganti kerugian materiil, Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum PT.Antam, Agar membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Senilai Rp 108 yang harus dibayarkan.

Kiasa Hukum Arwan Koty juga berharap putusan perkara wanprestasi dengan perkara No.181/Pdt.G/2020, tidak ada yang direkayasa, Seperti berita berita miring yang beredar.

(HD/red)

Komentar

News Feed