oleh

Bank Indonesia Empat Pecahan Rupiah Lama Tidak Berlaku dan Akan Ditarik dari Pasaran

Jakarta, Publikasinews.com – Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukar uang pecahan lama yang masa berlakunya sudah berakhir. Empat pecahan rupiah lama diketahui takkan lagi berlaku dan ditarik dari pasaran.

Mengutip Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 dikutip dari laman bi.go.id, Kamis, 29 November 2018, terdapat empat pecahan-pecahan uang yang telah dicabut dan akan ditarik.

Empat pecahan uang dari rupiah lama yang dimaksud adalah pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Cut Nyak Dhien, Rp20 ribu bergambar Ki Hadjar Dewantara.

Dua pecahan lainnya adalah uang kertas dengan nominal Rp50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Moh. Hatta yang uangnya berbahan polymer.

Untuk masyarakat yang masih memiliki pecahan lama tersebut, BI masih membuka pintu penukaran uang-uang rupiah tersebut sampai 31 Desember 2018. Red

Komentar

News Feed