oleh

Bapenda Kota Bekasi Terapkan Penghapusan Denda Piutang PBB

Bekasi, Publikasinews.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus melakukan proses penagihan terhadap para penunggak Wajib Pajak yang jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data terdapat sejumlah 246 ribu Wajib Pajak yang terhitung mulai dari tahun 2007 sampai dengan 2018 belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Terkait hal ini Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengakui bahwa jumlah penunggak pajak tersebut adalah penunggak Pajak Bumi dan Banggunan (PBB).

“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi piutang PBB terhadap Wajib Pajak,” tutur Karya kepada awak media, Rabu (3/10/2018).

Dan nantinya dari data verifikasi Bapenda kata Karya, dari 246 ribu Wajib Pajak tersebut di dominasi oleh rumah tangga atau masuk ke dalam buku 1, 2 dan 3 yaitu Wajib Pajak mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 2 juta.

Sedangkan untuk Wajib Pajak buku 4 dan 5 adalah Wajib Pajak yang dikenakan pajak mulai dari Rp 2 juta keatas sampai dengan Rp 5 juta keatas. “Sedangkan untuk jumlah secara keseluruhan tunggakan Wajib Pajak dari buku 1, 2, 3, 4 dan 5, yakni sebesar Rp 439 Miliar,” ungkapnya.

Masih kata Karya, bahwa Bapenda Kota Bekasi melalui semua stakeholder, akan berupaya semaksimal mungkin agar tagihan pajak tersebut bisa tercapai sampai dengan 31 Desember 2018.

“Kami tentunya membutuhkan kerjasama semua pihak, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta instansi yang lain terutama juga dari masyarakat untuk ikut serta mengoptimalkan realisasi target tagihan tersebut,” ujar putra asli, Kranggan Bekasi ini.

Selain meminta masyarakat untuk turut serta membangun kesadaran agar membayarkan kewajiban membayar pajak, lanjut karya Bapenda Kota Bekasi pun melibatkan beberapa elemen untuk memaksimalkan proses penagihan tunggakan pajak. Bapenda menurutnya melibatkan inspektorat, Kecamatan, kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di setiap Kecamatan selain itu, pihak kejaksaan pun ikut membantu proses optimalisasi dari penagihan PBB tersebut.

“Sedangkan untuk buku 4 dan 5 terdapat 12 ribu surat tagihan untuk Wajib Pajak (WP), dan ini sudah kami distribusikan di 12 Kecamatan se- Kota Bekasi,” paparnya.

Karya juga menambahkan bahwa untuk memudahkan para Wajib Pajak yang sudah menunggak beberapa tahun lamanya, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberikan kemudahan pembayaran Pajak tanpa harus membayarkan dendanya.

“Bersamaan itu dengan adanya Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 48 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi denda. “Maka dalam hal ini setiap Wajib Pajak cukup membayarkan Pajaknya saja tanpa harus juga dibebankan untuk membayarkan dendanya,” kata Karya lagi.

Dengan adanya Perwal ini, Karya menghimbau kepada semua Wajib Pajak, yang sampai dengan saat ini belum membayarkan pajaknya, untuk segera melunasi kewajibannya.

“Silahkan bayar kewajiban PBB anda, mumpung ada penghapusan denda, karena cukup dibayarkan pajaknya saja tanpa harus bayar denda,” bebernya.

Di dalam perwal tersebut, lanjut Karya lagi telah disebutkan proses penghapusan denda kepada wajib pajak telah dilakukan dimulai sejak dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 mendatang.

“Manfaatin kesempatan ini, terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2018, untuk waktu pembayaran setoran PBB-nya,” tandasnya.(Jar)

Komentar

News Feed