oleh

Berkas Perkara Penyerang Rumah Wartawan Dinyatakan P21 Korban Berharap Pelaku Ditahan

Jakarta, publikasinews.com –Bertepatan dengan pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri jakarta utara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Robert Tacoy saat dikonfirmasi awak media terkait perkara pengeroyokan terhadap wartawan yang dilakukan semblah preman bayaran, Robert Tacoy menyatakan, berkas perkara pengeroyokan terhadap korban yang berprofesi sebagai wartawan dan Keluarganya berinisial HY, sudah lengkap (P21).

“Masyarakat jangan meragukan penanganan perkara limpahan, dari penyidikan yang sedang ditangani jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,”ungkap Kajari Jakut Robert Tacoy, kepada Awak media , di halaman kantor Kejari Jakut Selasa (04/12/2018).

Robert mengatakan, pihaknya akan di tindak lanjuti hingga ke persidangan. Perkara pengeroyokan pasal 170 KUHP melibatkan tersangka Suseno Halim dan temannya dalam berkas perkara terpisah.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, tinggal menunggu tahap dua dari penyidik, ini sudah saya tanda tangani berkas,”katanya.

(Dewi)

Komentar

News Feed