oleh

Brigpol Jofran Tahya dilaporkan Kepala Biro Provost dan Pengamanan Polda Maluku

Ambon, publikasinews.com – Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Melarang anggota polisi terlibat secara langsung maupun berada di salah satu pihak. Terkait praktik hutang piutang yang masuk ranah hukum perdata. Namun, apa yang dilakukan Brigadir Polisi Jofran Tahya, (32), 

Jleas telah melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI maupun melangkahi PP No.2 Tahun 2003.

Selain diduga berada di salah satu pihak terkait hutang piutang, JT, yang saat ini bertugas di bagian Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort Seram Bagian Barat di Piru.

Juga dilaporkan telah merampas mobil tanki milik Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa.

’’Kami sudah melaporkan saudara Brigpol Jofran Tahya ke Kapolda Maluku dan Kepala Biro Provost dan Pengamanan Polda Maluku sejak 26 Oktober 2018 lalu,’’ sahut Kuasa Hukum Christian Nikijuluw dan Tineke Pattikawa, Rony Samloy, SH ketika dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 7 November 2018.

Samloy menuturkan saat ini kasus ini tengah dalam penyelidikan penyidik Polda Maluku diawasi Perwira Pembinaan Mental (Paminal) Aiptu Victor Hahury dan kawan-kawan.

Selain ke Kapolda Maluku dan Kepala Biro ProPam Polda Maluku, kata Samloy, pihaknya juga sudah menyurati Kapolres SBB sebagai atasan yang berhak menghukum JT atas perbuatan yang telah dia lakukan sehingga merugikan kliennya.

’’Saya juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Jofyan Tahya yang isinya meminta pengembalian mobil tanki DE 9002 AB milik klien saya,’’ tegas Samloy.

Samloy membeberkan kliennya adalah pasangan suami-istri yang memimpin PT.Efata Karya sekaligus pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat,Provinsi Maluku. Red

Komentar

News Feed