oleh

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin Mengembalikan Duit ke KPK Tidak Mengahpus Tindak Pidana

Jakarta, Publikasinews.com – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin total telah mengembalikan Rp8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana Neneng, tetapi sikap kooperatifnya kemungkinan bakal dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum. Neneng merupakan satu dari 9 tersangka yang dijerat KPK dalam pusaran kasus Meikarta. Neneng Hasanah disebut menerima suap sebesar Rp10.830.000.000 dan $90.000 Singapura.

Neneng mengembalikan uang Rp2 miliar kepada KPK pada Kamis (3/1). Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Dian

Suap telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Tindak pidana suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Penerima uang suap yang mengembalikan uang setelah kasus terungkap, tetap dijerat tindak pidana penyuapan. Pengembalian uang suap tak menghapuskan jerat pidana.

Pengembalian uang suap berbeda dengan pengembalian gratifikasi sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor dan pengembalian gratifikasi dapat menghapuskan pidana.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi itu. Barang atau uang gratifikasi yang sudah dilaporkan dan dikembalikan akan menghapus tindak pidana.

Bupati Neneng Hassanah Yasin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (15/10/2018) karena diduga menerima Rp7 miliar dari komitmen suap Rp13 miliar. Suap itu diduga untuk pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, pada lahan seluas 774 hektare.

Sehari sebelumnya, Minggu (14/10/2018), KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat MBJ Najor; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati karena diduga terlibat kasus yang sama. Red

Komentar

News Feed