oleh

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Penerbitan Siup oleh KPK

Jakarta, Publikasinews.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Supian diduga menerima duit pelicin karena memberikan izin kepada tiga perusahaan tambang.

“KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SH, Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka,” Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Laode menyebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.

“Tersangka SH diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara dalam pemberian izin usaha pertambangan,” ucap Laode.

Supian diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dalam kapastiasnya sebagai Bupati Kotawaringin Timur atas pemberian IUP tersebut. Yakni menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer He seharga Rp1,350 miliar, dan uang sebanyak Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembernatansan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Komentar

News Feed