oleh

Caleg Gerindra H. Zuhdi Mamduhi, Lega Kasusnya Kemungkinan di Hentikan, Pidananya Sudah Selesai

Jakarta, PublikasiNews.Com – Sebagaimana diketahui, bahwa setelah sempat viral di sosial media, media online, cetak maupun di media elektronik, terkait adanya kasus pelanggaran pemilu. Saat pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender sosialisasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat Jakarta Timur menimpa Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari partai Gerindra, H. Zuhdi Mamduhi, akhirnya akan menemui titik terang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, Sakhroji dengan didampingi bagian Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu, Arief Syarifudin saat menjawab pertanyaan wartawan ketika disambangi awak media, dikantornya komplek Gedung dinas olahraga dan pemuda Provinsi DKI Jakarta, Blok E lantai 3, Jalan Jatinegara Timur Raya nomor 55, Jatinegara Jakarta Timur pada, Senin (11/3/2019) sore.

“Sudah ada rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pembahasan ke dua, hasil dari rapat tersebut adalah bahwa Sentra Gakkumdu tidak merekomendasikan penanganan pelanggaran diteruskan ke tahap penyidikan kepolisian Polres Metro Jakarta Timur,” tuturnya.

Sakhroji juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Timur berdasarkan kesepakatan Gakkumdu memutuskan, untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, selain tidak ada rekomendasi dari Gakkumdu.

“Dengan alasan bahwa sesuai dengan regulasi dan aturan UU nomor 7 Tahun 2017, bahwa untuk proses penyelidikan, penyidikan kasn menggunakan aturan Kitab hukum pidana (KUHAP). Dalam kuhap ada pasal yang menyatakan, untuk masuk ke tahap penyidikan, mereka mau melihat adanya keterlibatan aktif dari si calon atau caleg,” tutur Sakhroji.

Dalam rapat koordinasi sentra Gakkumdu (antara Polres, Bawaslu dan Kejari Jakarta Timur, Sakhroji telah memutuskan tidak akan merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut. “Saksi orang tua/wali murid mengatakan pembagian kalender dilakukan oleh Guru, sementara saksi Guru mengatakan pembagian tersebut atas instruksi dari kepala sekolah. Sementara saksi-saksi yang hadir disini, saksi orang tua maupun guru tidak ada yang dapat menceritakan keterlibatan aktif langsung, H. Zuhdi Mamduhi,” paparnya.

“Jadi Polisi berpendapat seperti itu, Jaksa pun demikian. Bahwa polisi tidak menentukan keterlibatan aktif Caleg dalam proses, pembagian kalender di sekolah,” ujar Sakhroji lagi.

Sebelumnya juga ketika diminta tanggapannya, H. Zuhdi Mamduhi mengatakan bahwa ia tidak tahu dan juga bukan tim suksesnya. “Orang lain itu, bukan tim sukses saya juga tidak tau. Saya ngak tau persis, yang jelas bagiinya saya ngak tau, iya kan. Posisi saya tidak berada di lokasi saat itu dan infonya pun saya tau dari media,” pungkas H.Zuhdi Mamduhi.[]Jar/red

Komentar

News Feed