oleh

Capaian Kinerja dan Refleksi akhir Tahun 2020 Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi

KOTA BEKASI – PublikasiNews.Com | Kantor IMIGRASI Kelas II Non TPI Bekasi telah berhasil meraih penghargaan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta meraih penghargaan instansi dengan (pelayanan) Ramah HAM. Selain itu, tentunya di tahun 2021 kita mempunyai program khusus untuk beberapa target demi meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal ini disampaikan Langsung oleh Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Kanwil Jawa Barat, saat menggelar konferensi pers dalam rangka pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020. Jumpa pers dilakukan bertempat di Press Room Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Perjuangan RT.002/ RW.001, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (30/12/2020) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Kanwil Jawa Barat, Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak media ketika digelarnya konferensi pers dalam rangka pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020. Jumpa pers dilakukan bertempat di Press Room Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Perjuangan RT.002/ RW.001, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (30/12).dok-red

Penerapan adaptasi kebiasaan baru sudah diterapkan, namun penerbitan paspor tahun 2020 pun dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam arus data Keimigrasian telah mengalami penurunan. Karena efek yang ditimbulkan oleh pandemi wabah Penyakit Virus Corona (Covid-19) yang mengakibatkan munculnya kebijakan di setiap negara melalui pembatasan visit (kunjungan).

Tentunya akibat Covid-19, dimana permohonan yang tengah diajukan mengalami penurunan. “Kita semua Berharap Pandemi Covid-19 segera usai (selesai), sehingga nanti pelayanan dapat kembali berjalan secara normal sesuai dengan kuota yang telah kita tentukan,” kata Wahyu.

“Kita juga selanjutnya nanti tentu akan memunculkan inovasi-inovasi, apalagi yang selama ini sudah ada. Tentunya akan terus kita tingkatkan, terkait inovasi layanan tersebut, Serta didukung dengan strategi-strategi yang memang dibutuhkan dalam setiap pencapaian sebuah tujuan. Dan tak dipungkiri bahwa sangat dibutuhkan kerjasama, baik dari sisi internal maupun eksternal,” paparnya.

Kantor imigrasi Bekasi selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat dengan senantiasa melakukan terobosan dan inovasi-inovasi demi memenuhi harapan masyarakat, yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Untuk layanan inovasi di Kantor Imigrasi BEKASI. Diantarany yang pertama adalah; Eazy Paspor yang dimana petugas imigrasi akan melakukan pelayanan dengan mekanisme ‘Jemput Bola’ secara kolektif. Petugas yang akan mendatangi pemohon, baik itu di kantor Pemerintahan maupun instansi swasta,” ujar Wahyu.

Kemudian yang ke dua, lanjut Wahyu, ada jenis pelayanan inovasi, Ibas Pelangi (Imigrasi Bekasi, pelayanan pagi-pagi). “Dengan jam pelayanan dibuka sejak pukul 06.00 hingga pukul 08.00 WIB, dengan kuota yang telah kita tentukan,” ulasnya.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Wahyu Hidayat sebagai kepala kantor juga menjelaskan tentang pelayanan inovasi, Ibas Soni (Imigrasi Bekasi Sore Melayani). “Ini kita membuka pelayanan sejak pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB juga dengan kuota yang telah ditentukan. Dan pelayanan Ibas Pelangi dan Ibas Soni kita pelaksanaannya dilakukan Minggu ke-III disetiap bulannya,” ungkap Wahyu.

Tidak ketinggalan inovasi pelayanan berikutnya yang terbaru dimasa pandemi serta antisipasi penyebaran wabah Covid-19, yakni Drive True pengambilan paspor. “Hal ini kita lakukan guna memghindari kontak secara langsung, antara petugas imigrasi dengan pemohon,” pungkasnya.

Adapun beberapa pencapaian kinerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi selama tahun 2020, diantaranya terhitung sejak 1 Januari – 11 Desember 2020, seksi dokumen perjalanan telah menerbitkan paspor RI sebanyak 12.605, dengan rincian jenis paspor 48 Hal; laki-laki sebanyak 5.764 dan perempuan 6.766.

Sementara untuk Izin Tinggal Keimigrasian sampai dengan tanggal 11 Desember 2020 kantor Imigrasi Bekasi telah melakukan pelayanan asing sebanyak 7.778 permohonan, dengan rincian jenis pelayanan ITK untuk laki-laki sebanyak 1.306 dan perempuan 220, ITAS untuk laki-laki 4.798 dan perempuan 1.283, ITAP untuk laki-laki 90 dan perempuan 31, SKIM untuk laki-laki 4 dan perempuan nihil, sementara untuk pelayanan AFFIDAVIT untuk laki-laki 19 dan perempuan 25.

Selain itu, seksi Intelijen dan Pemindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga berhasil melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa pro justicia terhadap seorang WNA Kewarganegaraan Nigeria dan 1 orang WNI terkait pelanggaran keimigrasian, dan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 117 Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini juga tersirat demi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang, atau masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi; Kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan. Maka kantor imigrasi Bekasi yang telah naik kelas menjadi kelas I tersebut, memandang perlu menyampaikan informasi tentang pencapaian kinerja tahun 2020, sesuai dengan amanat Tata Nilai (PASTI) dari Kemenkum HAM RI, yaitu Transparancy.[]hms/Zark

Komentar

News Feed