oleh

Cegah Penularan Covid-19, Di PN Jakut , Tidak Semua Ruang Sidang Dibatasi

Jakarta, publikasinews.com – Peduli akan penanggulangan penyebaran Covid – 19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara batasi pengunjung sidang hanya boleh berjarak  satu meter . Dalam ruang sidang Kamis (19/03/2019) Ketua Majelis Hakim Jumyamto sebelum mulai persidangan terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Salim Baswedan (korban) , menyampaikan kepada seluruh pengunjung sidang untu berjarak satu meter. 

” Mendukung himbauan pemerintah dan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo , terkait penyebaran Covid 19 kami mohon agar berjarak satu meter hal ini untuk mencegah penularan Covid 19″ kata Ketua Majelis Hakim Jumyamto. 

Lebih lanjut Jumyamto meminta semua pihak agar mendoakan para korban Covid 19 agar diberi kesembuhan dan kita semua dapat terhindar dari virus tersebut . 

Berbeda dengan ruang sidang yang lainya pengunjung tampak berdepetan seperti biasanya. Majelis hakimpun tidak mengingatkan agar pengunjung bejarak  satu meter. Dalam pantauan publikasinews.com pemberlakuan batasan pengunjung sidang berjarak satu meter terjadi pada persidangan kasus Novel Baswedan sementara pada persidangan lainya tidak . 

(Dewi

Komentar

News Feed