oleh

Dakwaan JPU Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 143 Tim Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jakarta, publikasinews.com –Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Permata Nauli Daulay kembali digelar Selasa (11/03/2019) dinPengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Didik Wuryanto Tim Kuasa Hukum terdakwa Hery Chariansyah, Julius Ibrani, Raden Catur Wibowo, Rinaldo, Hendra Parulian Hutasoit, Maruli Tua Rajagukguk, Dan Mikhael Retno Hamonangan Manik, Didalam eksepsinya menyatakan.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfano Rukmana didalam menguraikan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan dalam perkara aquo, batal demi hukum. Begitupun dalam Menerapkan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Tidak jelas yang terkait unsur  bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan.

Didalam dakwaan JPU Sekitar bulan November 2017 terdakwa sebagai curator mengajak saksi korban Hiendra Soetojo selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal bertemu di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara untuk membahas perdamaian PT Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailit atau membatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dan Karyawan, kreditur separatis/yang pegang jaminan seperti Ban dan leasing, kreditur konkuren/ yang tidak memegang jaminan, vendor, supplier, sewa menyewa). Kemudian hasil dari pertemuan tersebut terdakwa sebagai curator meminta sukses fee untuk biaya kepailian dan imbalan jasa curator serta perdamaian terhadap kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren agar masuk dan terikat dalam perjanjian perdamaian dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) lalu saksi korban Hiendra Soetojo menyetujui dikarenakan merasa terbantu. Terdakwa tidak memiliki hubungan apapun dengan Heindra Sutoto

Terdakwa sebagai curator meminta penambahan biaya kepailitan dan jasa curator dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan membatalkan kesepakatan bersama No. 001/KB/KUR-MIT/0418 tanggal 1 April 2018 yang dituangkan dalam di dalam kesepakatan bersama No. 002/KB/KUR-MIT/0418 tanggal 3 April 2018.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Salah Menyebut Nama Terdakwa (Error In Persona) Bahwa penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar, sangat penting dalam pemeriksaan perkara Pidana guna menghindari kesalahan Subyek Hukum (Error in Person). Penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar adalah untuk mengindividualisir secara konkret orang yang diajukan sebagai Terdakwa.
 
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas diuraikan bahwa yang menjadi pelaku yang melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan adalah sebagai berikut: PERMATA NAULY DAULAY sementar dalam Indentitas nama Terdakwa dalam berkas perkara adalah:: PERMATA NAULI DAULAY
       
Dan juga Hiendra Soetojo mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) di mana uang tersebut untuk pembayaran fee Kurator yang diberikan dengan beberapa tahap pemberian, di mana uang tersebut dikirim dan ditransfer dari Surabaya dan terdakwa tinggal di Jakarta Timur sesuai dengan alamat di surat dakwaan, maka terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan ketika terjadi kerugian atau ada penyerahan barang atau uang, di mana uang diserahkan melalui transfer dari Kota Surabaya dan terdakwa tinggal di daerah Jakarta timur, maka sesuai dengan KUHAP maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Surabaya atau Pengadilan Negeri Jakarta Timur”.
 
Berkenaan dengan hal tersebut tim kuasa hukum mohon kepada  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat kiranya mempertimbangkan nota keberatan (eksepsi) ini, dan memutuskan sebagai berikut: Menyatakan menerima eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara; PDM-43/JKT.UTR/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima, Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, Menyatakan menghentikan pemeriksaan dalam perkara ini, dan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa membebankan biaya perkara kepada negara. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).

PERMATA NAULY DAULAY saat menjalani persidangan di pengadilan negeri jakarta utara

Dalam dalwaan JPU terdakwa didakwa melanggar pasal 378 dan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 (Dewi)

Komentar

News Feed