oleh

Dalam Keadaan Dicekal Terdakwa Tedja Widjaja Dituntut 3,6 Tahun

Jakarta, publikasinews.com –Setelah melalui proses pembuktian yang memakan waktu cukup lama akhirnya agenda sidang perkara penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di buka di pengadilan negeri jakarta utara 22/05/19 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan Direktur Utama PT Graha Mahardika Tedja Widjaja dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH.
Terdakwa Tedja Widjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.

Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) sedikitnya Rp 60 miliar. Dalam persidangan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Tedja Widjaja. diantaranya, selain tidak kooperatif, Terdakwa slalu berkelit tidak mengakui perbuatannya serta memberi keterangan berbelit-belit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut didukung keterangan saksi-saksi a charge dari JPU yang saling bersesuaian. Terdakwa telah melakukan tipu daya, muslihat dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga korbannya menjadi terperdaya. Jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sedemikian terencana.

Terdakwa sengaja membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhinya. Terdakwa juga membuat berbagai surat-surat perjanjian maupun akta, ada lagi yang mengesankan kewajibannya terkait pembayaran tanah lokasi kampus Uta’45 telah terlaksana. Namun kenyataannya tidaklah demikian, “tutur JPU Fedrik.

JPU kemudian mencontohkan dokumen seolah dibuat Michele Rudyono, Namun kenyataannya pada saat pembuatan dokumen tersebut Michele Rudyono sedang berada di Amerika Serikat. “Terdakwa Tedja Widjaja merekayasa berbagai dokumen atau surat-surat yang seolah bisa menghapus pembayaran atau kewajiban membayar tanah Yayasan Uta’45 yang telah dikuasai dan dimanfaatkannya, “ujar Fedrik Adhar.
Atas tuntutan yang dianggap cukup berat tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang telah dijadwalkan oleh mejelis hakim yakni tanggal 10 Juni 2019.

Selain perkara penipuan yang perkaranya masih disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara.Tedja Widjaja dikabarkan kembali ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahui dari surat perintah penangkapan dari Polda Metro Jaya Nomor : SP. Kap/985/V/2019/ Dit Reskrimum terhadap Tedja Widjaja. Berdasarkan informasi yang berkembang disebutkan, terdakwa Tedja Widjaja sudah sempat ditangkap atau dijemput paksa hingga dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat ini Tedja Widjaja tidak diperkenankan untuk bepergian keluar negeri (cekal).

(Dewi)

Komentar

News Feed