oleh

Dalam Memutuskan Perakara No 75/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt Hakim Diminta Tidak Masuk Angin

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara permohonan (PKPU) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  antara Arwan dan Alfin selaku Pemohon PKPU melawan PT. Indotruck Utama kembali digelar di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019) dengan agenda kesimpulan.

Dalam kesimpulan pemohon PKPU hal penting yang menjadi kesimpulan bagi Arwan dan Alfin selaku Pemohon PKPU I dan PKPU II, yakni, tidak ada dokumen pendukung yang bisa menerangkan pihak ketiga tersebut bertindak untuk dan atas nama Para Pemohon PKPU, Tidak ada dokumen Formil yang melekat pada Benda atau 2 (dua) unit excavator tersebut dan Tidak adanya dokumen serah terima yang sah tersebut merupakan bukti nyata bahwa Pihak Termohon PKPU telah melakukan kecerobohan dan kelalaian yang berakibat Para Pemohon PKPU menderita kerugian. 

Dua kreditur Arwan Koty sebagai pemohon PKPU I dan Alfin pemohon PKPU II keduanya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Indotruck Utama.Tbk Permohonan PKPU itu atas PJB satu unit alat berat Excavator Volvo EC210D dengan total harga Rp 1.265.000.000, oleh Arwan Koty , sementara Alfin selaku pemohon PKPU II mengajukan PKPU PT. Indotruck Utama atas Perjanjian Jual Beli unit Volvo Excavator EC350DL sebesar total Rp 2.360.000.000.

PT. Indotruck Utama.Tbk tergabung di PT. Indomobil Group yang merupakan anak perusahaan PT. Indomobil Investmant Corporation (Perseroan) yang bergerak dibidang retail penjualan alat-alat berat terkemuka di Indonesia.

Perseteruan antara Arwan Koty selaku Pemohon PKPU I dan Alfin selaku Pemohon PKPU II melawan PT. Indotruck Utama, bermula dari Arwan dan Alvin, keduanya yang masing-masing membeli dua alat berat (Excavator) dari PT. Indotruck Utama anak Perushaan PT Indomobil untuk membuka usaha tambang di Nabire-Papua. 

Transaksi jual beli antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck Utama dilakukan untuk pembelian 1 unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp1,265 miliar. Sementara transaksi jual beli antara Alfin dengan PT. Indotruck Utama dilakukan untuk pembelian 1 Unit Crawler Excavator EC350D seharga Rp2,960 miliar.

Transaksi itu terjadi pada tahun 2017. Saat itu, baik Arwan maupun Alfin telah membayar pelunasan pembelian Excavator sesuai dengan harga yang diberikan oleh PT. Indotruck Utama, termasuk membayar biaya pengiriman kedua alat berat itu ke Nabire-Papua. Namun, setelah pembayaran telah dilakukan, kedua alat berat itu tak kunjung diserahterimakan kepada Arwan dan Alfin. 

“Tidak ada bukti (dari pihak PT. Indotruck Utama) yang dapat menerangkan secara jelas telah diserahterimakan kedua alat berat itu kepada kedua orang pembeli ini,” terang Tim Kuasa Hukum Arwan Koty dan Alfin dari Greg Seran And Partners yang diwakili oleh Wilibrodus Ardi Mau.

“Intinya tidak ada serah terima barang ke klien kami,” Tegas Wili. Oleh karena itulah, Arwan dan Alfin mengajukan gugatan permohonan PKPU Sementara terhadap PT. Indotruck Utama PT. Indotruck Utama sendiri diketahui merupakan anak dari perusahaan raksasa PT. Indomobil.

(Hadi)

Komentar

News Feed