oleh

Dalam Persidangan Terungkap Adanya Dugaan Rekayasa Proses Lelang Agunan Villa Kozy

Jakarta, publikasinews.com –Dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Of India Indonesia dengan terdakwa Ningsih Suciati (eks Dirut Bank BOII), kasus tersebut tampak terang adanya dugaan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang agunan kredit milik debitur Bank Of India Indonesia (BOII), Rita KK, pada sidang yang di gelar di pengadilan jakarta pusat 3/8/20.

Dalam persidangan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Rima SH MH dan Olla SH MH, yakni Njo Hendry Saputra, selaku pemenang lelang agunan Villa Kozy (milik Rita KK) dan saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong, dari pralelang yang menguatkan adanya dugaan permainan serta rekayasa lelang yang pada akhirnya merugikan dibitur (Rita KK).

Saksi Njo mengakui bahwa dirinya,istri serta anaknya yang masih sekolah turut menjadi peserta lelang villa Kozy di Seminyak Bali. Namun keikutsertaan dirinya dikarenakan mendapat kuasa dari Sugiarto Rahardjo (keponakan Budi Santoso), sedangkan istri dan anaknya atas kemauan mereka sendiri.”ujarnya.

Dalam proses lelang tersebut Budi Santoso juga ikut diantara 14 peserta lelang, Dugaan rekayasa tersebut semakin menguat, dmna Njo telah memenangkan lelang, Setelah dilunasi pembelian lelang Rp 6, 3 milyar, risalah atau dokumen lelang bukannya diserahkan Njo kepada Sugiarto Rahardjo sebagai pemberi kuasa kepadanya, melainkan diberikan kepada Budi Santo.

Saksi Njo mengakui tidak ada jual beli antara Sugiarto Rahardjo dengan Budi Santoso atas kepemilikan villa Kozy. Pada sidang sebelumnya Budi Santoso mengatakan, dirinya tidak kenal Njo Hendry Saputra. Berbeda dengan Njo mengaku kenal bahkan cukup dekat dengan Budi Santoso, Jika Budi Santoso mengaku tidak mengetahui jika Villa tersebut masih ada perkara atau gugatan di pengadilan tidak demikian dengan Njo, Dia tahu namun tak memikirkannya dengan alasan bukan urusannya.

Setelah mendapatkan lelang Villa Kozy Rp 6,3 miliar dari Njo, dalam sidang sebelumnya Budi Santoso, mengatakan bahwa dirinya kemudian mendapatkan kredit Rp 35 miliar dari May Bank dengan mengagunkan villa Kozy.

Saksi Jayadi Liyono alias Toni Liong selaku pralelang atau Dirut PT Duta Lelang menyebutkan tugasnya memang mencari pembeli lelang. Dirinya mengatakan pada lelang satu dan dua yang dilaksanakan PT Balai Lelang, tidak ada peserta lelang, Berarti tidak ada juga lelang dilaksanakan. Demikian juga pada rencana lelang tiga dan empat yang dilaksanakan PT Duta Lelang, yang disebut-sebut sebagai milik Jayadi Liyono alias Toni Liong, tidak ada peserta atau peminat villa kozy hingga tentunya tak terjadi lelang, Padahal, saat lelang keempat sudah diturunkan harga dari Rp 7 miliar menjadi Rp 6,3 miliar lebih. Namun entah apa yang terjadi, pada lelang kelima dengan harga yang sama melonjak pesertanya sampai 14 yang didominasi keluarga.

Hasil Lelang kelima inilah dimenangkan oleh Njo, yang ikut lelang atas kuasa Sugiarto Rahardjo. “Bukankah KPKLN sudah pernah menolak lelang ke Bank Swadesi(BOII) kok selanjutnya bisa tetap dilaksanakan lelang,” tanya majelis hakim kepada saksi Toni Liong. Dalam persidangan saksi sering menjawab pertanyaan jaksa maupun majelis hakim dengan kata lupa dengan alasan usianya sudah lanjut. “ujar saksi.

Penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, Fransisca Romana juga menanyakan kepada kedua saksi apakah pelaksanaan lelang berlangsung kondusif? kedua saksi menjawab yang dijawab, tidak ada gangguan sama sekali. semantara pertanyaan lain yang ditanyakan, saksi mengatakan lupa dan lupa. Kasus perbankan yang membelit Bank Swadesi (BOII) terdapat 21 tersangka, Namun hanya saja Ningsih Sucuati yang terlebih dahulu disidangkan.

(Nhd)

Komentar

News Feed