oleh

Deklarasi ‘KAMI’ Bekasi Raya tetap Terlaksana, walaupun Ricuh akibat ada Penolakan

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, bahwa; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dan dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, menegaskan;
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Hj. Nuraini Kata Atmaja (tengah) selaku ketua pelaksana saat memberikan keterangannya usai terjadi kericuhan ketika Deklarasi KAMI Bekasi Raya yang berlangsung di Ruko Rose Garden 3 Nomor 95 Grand Galaxy City, Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi diikuti oleh sekitar 43 perwakilan ormas pada, Sabtu (12/09).dok-istimewa

Hal tersebut merupakan bentuk Jaminan Konstitusi Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hal ini bertolak belakang saat digelarnya Deklarasi damai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Bekasi karena sempat mendapat penolakan sejumlah pihak yang kontra di luar lingkungan Ruko Rose Garden, Grand Galaxy City Bekasi Selatan. Pengelola Ruko bersama pengurus RT, dan Karang Taruna setempat meminta acara deklarasi untuk tidak dilanjutkan. Dan Deklarasi KAMI Bekasi Raya berlangsung di Ruko Rose Garden 3 Nomor 95 Grand Galaxy City, Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi diikuti oleh sekitar 43 perwakilan ormas pada, Sabtu (12/09/2020).

Di sisi lain pihak penyelenggara KAMI bersikeras acara harus tetap dilaksanakan. Mereka telah melaporkan atau memberitahukan kepada aparat pemerintah setempat dan deklarasi yang dilaksanakan di dalam ruangan bukan di tempat terbuka. Selain itu, semua peserta yang hadir telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Meskipun sempat terjadi cekcok antara kedua kelompok namun tidak sampai terjadi adu fisik. Acara yang direncanakan sesuai protokol kesehatan, aman dan damai itu berubah menjadi berpotensi meresahkan kamtibmas karena tindakan penolakan yang provokatif oleh pihak yang kontra dengan gerakan moral dengan tujuan memperbaiki bangsa dan negara ini.

Sejumlah aparat dari pihak Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, personil Bintara Pembina Desa (Babinsa), puluhan Anggota Satpol PP datang mengamankan lokasi. Tampak hadir, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Safi’i yang memberi arahan dan imbauan untuk kondusifitas wilayahnya.

Kapolsek Imam Safi’i mengungkapkan bahwa kepentingan masyarakat lebih diutamakan melihat situasi pandemi belum berakhir. Karena itu, Ia mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan menunda kerumunan atau pengumpulan massa.

“Bukan kami melarang atau menolak kegiatan tetapi situasi pandemi saat ini sedang tinggi-tingginya, zona merah dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan mohon ditunda sementara waktu sampai situasi kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi KAMI Bekasi Raya Hj. Nuraini Kata Atmaja menyatakan bersyukur deklarasi bisa tetap terlaksana dengan dihadiri
dua tokoh politik nasional sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan Adhie Massardi. Meski pun demikian, Nuraini juga mengaku banyak tekanan dan halangan.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme sebagian warga Bekasi yang turut hadir dalam kegiatan deklarasi, yang penting intinya deklarasi ini bisa berjalan baik lancar sukses, alhamdulillah,” tuturnya.

Nuraini juga menegaskan sebelumnya dirinya telah mengikuti prosedur dengan memberitahukan dan meminta izin kepada pemerintah setempat terkait acara deklarasi yang akan digelarnya.

Tokoh Nasional dan juga kordinator Indonesia Bersih, Adhie M. Massardi dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa saat ini banyak praktek politik yang dinilai telah menyimpang dari konstitusi yang termaktub dalam kitab Undang Undang Dasar 1945.

Diungkapkan eks jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi hal itu merupakan fakta politik yang tidak bisa terbantahkan.

“Tujuan lahirnya Indonesia adalah melindungi segenap bangsa, menghidupkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan aktif di panggung internasional,” ujar Adhie.

“Dan semua itu sudah menyimpang, kalau kita membiarkan seperti ini, bangsa ini tenggelam, KAMI tidak ingin melecehkan para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga untuk kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.

Pengamat politik M Rizal Fadillah mengatakan bahwa KAMI sebagai gerakan moral tidak boleh menyerah. Kebenaran dan keadilan harus terus diperjuangkan walaupun menghadapi seribu kesulitan.

“KAMI berjuang untuk agama, demi bangsa, dan negara. Bukan untuk menduduki kursi kekuasaan. Bukan pula berencana untuk menjatuhkan siapapun,” ungkapnya.[]red

Komentar

News Feed