oleh

Dianggap Masih Menganut Gaya KPK Lama, Nurhadi Dan Harun Masiku Melakukan Perlawanan Terhadap KPK

Jakarta, publikasinews.com –Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun Masiku melakukan perlawan terhadap KPK karena Komisioner KPK dianggap masih menganut gaya KPK lama dalam menetapkan tersangka, hal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor  membuat tersangka enggan menjalani proses hukum dan akhirnya memilih menjadi buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Chairman SA Institute, Supardji Achmad, melontarkan hal itu dalam Diskusi Opini Trijaya bertajuk ‘Memburu Buron KPK” yang diadakan hotel di Ibis Tamarin Jakarta, Jumat (6/3/2020).

“Mengapa memilih menjadi buron, karena faktor internal KPK, masih ada gaya KPK lama yang dalam hal menetapkan tersangka,” ujar Supardji Achmad.

Dia mengistilahkan gaya lama KPK itu dengan ilmu “cocoklogi” yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti kurang cukup.

“Tidak ada bukti seseorang ditetapkan sebagai tersangka sehingga menimbulkan keberatan,” katanya. Seharusnya, katanya, KPK memberikan ruang kepada para tersangka sebelum dimasukkan dalam DPO.

“Penetapan tersangka harus dengan menyertakan Surat Dimulainya Pemberitahuan Penyidikan (SPDP). Sesuai putusan MK dalam konteks penetapan tersangka maksimal tujuh hari harus ada SPDP itu bagian kontrol horizontal tidak dilakukan. Ini ada proses yang mengarah pada kriminalisasi. Ada unsur perdata tapi ditranformasi perkara pidana gratifikasi. Tidak jelas bagaimana locus delicti (tempat kejadian), tempus delicti (waktu kejadian) hanya dihitung bertahun-tahun tanpa satu kesalahan,” ungkap dia.

Saat ini ada tujuh orang yang telah ditetapkan masuk DPO oleh KPK. Selain Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra S. ketiganya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, ada juga tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI, Sjamjul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK menyatakan keduanya tinggal di Singapura. Juga mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu).

Apa yang disampaikan Supardi Acmat di perkuat lagi dengan pernyataan penasihat hukum eks Sekretaris MA Nurhadi, Dr. Maqdir Ismail, SH MH. Maqdir menekankan agar advokat dan penyidik diberikan porsi yang sama dalam mendampingi klien.

“Kita selalu advokat diberi porsi yang sama dalam hal penegakan hukum dalam mendampingi klien. Jika klien kita dijadikan tersangka, seharus penyidik memberitahu kita sehingga kita selaku kuasa hukum dapat melakukan perlawanan hukum. Contoh nyata dalam Penyidikan Nurhadi KPK menjadikan DPO padahal kita masih melakukan praperadilan. Praperadilan ini kan adalah salah satu upaya hukum yang diatur dalam KUHAP tapi malah dijadikan DPO,kan ini ga benar,” ungkap Dr. Maqdir Ismail.

Bahkan Maqdir mengatakan bahwa kliennya dijadikan tersangka diketahui melaui pemberitaan media.

Ketika disinggung keberadaan Nurhadi, dia malah menunjuk ke Boyamin Saiman yang ada disebelah kanan. “Beliau ini yang lebih tahu,” katanya.

Dia mengatakan tidak mengetahui di mana posisi kliennya berada hingga kini.

Hengky Soenyoto Kakak dari Hiendra Soenjoto yang hadir pada saat acara membenarkan bahwa pada tahun 2015 lalu pernah mengajak kerjasama Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama Rezky Herbiyono, bahkan suatu waktu di Airport Juanda Surabaya didatangi oleh seseorang bernama Nana orang suruhan Iwan Liman agar Iwan Liman dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan Cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembiayaan PLTMH sesuai Progress.

Iwan dikatakan juga pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky Herbiyono dan saat ini masih berurusan dengan Pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi.

Kesaksian Iwan Liman pun diragukan karena sepengetahuan Yosef (mantan kuasa hukum Hiendra Soenjoto) bahwa Saksi Iwan Liman bukan saksi yang benar karena sama sekali tidak mengetahui apapun soal masalah dan bisnis klien kami dan bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil Rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman.

“Ini murni masalah Pidana Umum Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi Saksi Pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai Pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian,”  terang Yosef.

(Nhd)

Komentar

News Feed