Jakarta,publikasinews.com –Sidang gugatan Wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 23/08/20.
Melaui kuasa Hukumnya, Dari kantor pengacara AGD & PARTNER, Arwan Koty gugat PT Indotruck Utama, Dalam pokok perkara gugatan Wanprestasinya, kuasa Hukum Arwan Koty menyampaikan materi yang isinya,Tergugat merupakan suatu Perseroan Terbatas (PT) yang telah memilki nama besar dan terkenal dalam hal pemasaran dan penjualan berbagai macam alat berat EXCAVATOR terutama dengan merk Volvo.
Sebelum di lakukannya gugatan Wanprestasi dengan nomer perkara No.181/Pdt.G/2020/PN Jkt Utr, terhadap PT Indotruck Utama (tergugat), Kuasa Hukum Arwan Koty telah melayangkan somasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait Jual Beli Excavator kliennya. Dalam surat gugatannya PT Indotruck diminta segera memenuhi kewajiban Perjanjian Jual Beli (PJB).
PT Indotruck Utama juga diminta untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Arwan Koty atas pembellan Excavator Volvo EC 210D jika PT Indotruck tidak memenuhi PJB atau pihaknya diminta untuk menyerahkan unit Excavator Volvo EC 210D dalam keadaan baru kepada Penggugat yang telah membayar lunas, Akan tetapi tergugat (Indotruck) tetap tidak mengindahkan somasi tersebut.
Perkara bermula saat Arwan Koty ingin mengembangkan salah satu lini bisnisnya dalam bidang pertambangan, saat itu Arwan Koty sangat membutuhkan alat berat Crawler Excavator, Dengan mellhat nama besarnya (PT Indotruck Utama) yang terkenal dalam penjualan alat berat, maka pada tanggal 27 Jull 2017 Arwan Koty melakukan proses Jual Beli alat berat jenis Excavator dimana dalam perkara a quo Penggugat selaku pembeli dan Tergugat salaku penjual.
Secara sadar dan tanpa paksaan kedua belah pihak talah setuju dan sepakat untuk mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli 1 unit Crawier Excavator Volvo EC 210D, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ Vu / 2017 tertanggal 27 juli 2017.
Atas dasar PJB penggugat sepakat dan setuju untuk membeli 1 unit Excavator Volvo EC 210D darl tergugat seharga Rp.1.265.000.000, (satu mltyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), yang mana tertuang sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB), Tergugat wajib menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D kepada Penggugat selambatnya 1 minggu setelah DP lunas.

Dalam perjanjian jual beli telah mengatur terkait tempat penyerahan barang. yang mana mengacu pada Pasal IV Ayat 4. Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. Indotruck dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima barang oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan pihak PT Indotruck Utama.
Dalam surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat telah memenuhi syarat serta sahnya perjanjian. Hal tersebut juga di benarkan oleh Saksi Ahli, Saksi Ahli mengatakan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli (jual beli) telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Terkait perjanjian jual beli, Tergugat kemudian mengirimkan surat tagihan (Invoice) kepada penggugat sebagaimana Invoice No.G-1100 CI-170006850 tanggal 20 November 2017. Sebelum tergugat mengirimkan Invoice kepada Arwan Koty, Arwan Koty telah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran secara lunas atas pembelian 1 unit Excavator Volvo EC 210D senilai Rp.1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perincian.
Tanggal 12 Oktober 2017 senillal Rp 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima Juta rupiah) sebagaimana Official
Receipt No.124873 tertanggal 12 Oktober 2017 dan tanggal 17 November 2017 senilal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana Official Receipt No. 124874 tertanggal 17 November 2017 senilai Rp.1.000.000.000,-(satu millyar rupiah). Hal tersebut menyatakan bahwa pembeli merupakan costumer yang beretikad baik yang telah membayar lunas sebelum waktu jatuh tempo yang ditetapkan dalam persetujuan.
Meskipun Arwan Koty telah memenuhi kewajibannya membayar
lunas pembelian unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, Namun hingga saat ini pihak Indotruck belum juga menyerahkan unit Excavator Volvo EC 210D yang telah di beli dan dibayar lunas oleh Arwan Koty.
Wanprestasi terhadap isi Perjanjian yang telah dibuat dan di tandatangani serta disepakati oleh kedua belah pihak, Namun tergugat melanggar atau mencedrai PJB. tergugat telah mencederai Hukum Perdata, Hal itu dinyatakan oleh pendapat Ahli.
Dalan materi gugatan Wanprestasinya, Penggugat mohon agar putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Banding maupun kasasi terhadap tergugat. Berdasarkan yuris prudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannyan No.24 /K/SIP /1958 tanggal 26 Maret 1958, menentukan gugatan yang menuntut pelaksanaan persetujuan berdasarkan pasal 1267 dalam gugatan dapat juga pembayaran uang paksa (Dwangsom).
Untuk menjamin pelaksanaan Putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menetapkan uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap keterlambatan.
Dalam perkara ni penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan Berharga Perjanjian Jual Beli Nomor 157/ PJB /ITU/JKT/VII/ 2017 tertanggal 27 Juli 2017.
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap isi
Perjanjian Jual Beli Nomor 157/ PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 juli 2017. serta menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ruplah) setiap harinya atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan perkara a quo pada saat telah berkekuatan Hukum tetap.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa Hukum Arwan Koty. J.Untung Situmorang SH, mengatakan, adanya gugatan yang diajukan penggugat di karenakan tergugat tidak adanya etikat baik.
Saat akan di konfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum PT Indotruck tidak bersedia memberikan keterangan.
(Nurhadi)
Komentar