oleh

Diduga Dengan Alasan Sakit Tersangka Tedja Widjaja Akan Minta Penundaan Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya

Jakarta, publikasinews.com –Terdakwa Dirut PT Graha Mahardika Tedja Widjaja yang saat ini tengah menunggu tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepadanya, ia kembali ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu diketahui dari surat perintah penangkapan dari Polda Metro Jaya Nomor : SP. Kap/985/V/2019/ Dit Reskrimum terhadap Tedja Widjaja. Dalam surat perintah penangkapan tersebut ditugaskan sedikitnya 12 aparat Polda Metro Jaya masing-masing Piter Yanottama, Dedi, Osorio Dos Santos, Sugiyono, Sukoco, Sarwono, Arie Gustiawan, Agus M Siregar, Gunawan, Heru Yuliyanto, Chandra Dewananda dan Bagus Kumbang Ali-ali.

Saat akan dikonfirmasi awak media Kasubdit Jantanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian belum belum dapat dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut, apakah bisa dilaksanakan atau tidak.

Berdasarkan informasi yang berkembang disebutkan, terdakwa Tedja Widjaja sudah sempat dapat ditangkap atau dijemput paksa hingga dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tersangka minta izin buang air kecil. Kesempatan itu disebut-sebut dimanfaatkan tersangka melarikan diri.

Surat perintah penangkapan terhadap Tedja Widjaja

Aparat Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengejaran sampai ke kediaman yang bersangkutan, namun tidak didapati Tedja Widjaja di rumahnya. “Pasti akan kami tangkap lagi. Dia kan masih harus menghadiri persidangan kasus lainnya di PN Jakarta Utara,” ujar seorang aparat Polda Metro Jaya yang enggan ditulis jati dirinya.

Informasi yang berkembang menyebutkan tersangka Tedja Widjaja diduga akan kerumah sakit, dengan alasan sakit Tedja Widjaja akan mengajukan penundaan pemeriksaan di polda metro jaya. Penetapan tersangka terhadap Tedja Widjaja terkait kasus baru namun masih berkaitan dengan kasusnya yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Oleh jaksa penuntut umum terdakwa Tedja Widjaya didakwa Pasal 263, 378, 372 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU-RI No.8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Kasus yang membelit terdakwa Tedja Widjaja kali ini disebut-sebut terkait pemalsuan dan jual beli saham yayasan di PT Graha Mahardika.

Tersangka Tedja Widjaja diduga telah menggunakan akta fiktif notaris Otty C dalam transaksi saham yayasan pada notaris Humberg Lie, yang mengakibatkan kerugian pada yayasan. Yayasan juga menjadi kehilangan hak atas pengawasan jalannya usaha di PT Graha Mahardika.

(Nhd/Dw)

Komentar

News Feed