oleh

Diduga gelapkan Uang Anggota Koppeg Pos Jakarta Barat senilai Rp 3,3 Miliar, AR belum tersentuh Hukum?

Jakarta, PublikasiNews.Com | Saya mengetahui setelah saya masuk didalam tim Caretaker (penjaga) Koperasi Pegawai (Koppeg) PT Pos Indonesia Jakarta Barat dan menjadi bendahara Caretaker. Saya ketahui itu, pertama dari Simpanan Berjangka yang bertotal sekitar Rp 3,3 miliar untuk sebanyak 42 orang yang menyimpan uangnya didalam Koperasi Pegawai (Koppeg) Pos Jakarta Barat.

Hal ini yang disampaikan Asep Suta Permana selaku Bendahara Caretaker (Tim penjaga Koppeg) PT Pos Indonesia Jakarta Barat saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Koppeg Pos yang berada diareal lingkungan Pos Indonesia Jakarta Barat yang terletak di Jalan Daan Mogot Nomor 20, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol petamburan, Jakarta Barat pada, Jum’at (29/05/2020) sore.

Asep Suta Permana selaku Bendahara Caretaker (Tim penjaga Koppeg) Pos Indonesia Jakarta Barat, Asep Suta Permana ketika menjawab pertanyaan awak media di kantor Koppeg Pos yang berada diareal lingkungan Pos Indonesia Jakarta Barat yang terletak di Jalan Daan Mogot Nomor 20, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol petamburan, Jakarta Barat pada, Jum’at (29/05).dok-istimewa

Seperti diketahui, Puluhan juta rupiah uang yang dikumpulkan lewat simpanan berjangka serta simpanan wajib di Koppeg Pos Jakarta Barat selama puluhan tahun, serta penanaman modal investasi hingga ratusan juta rupiah itu raib dan diduga telah digelapkan oleh oknum berinisial AR selaku Ketua Koppeg Pos Jakarta Barat dengan menyalah-gunakan jabatannya demi kepentingan dan keuntungan pribadinya.

Maka dalam menyikapi hal tersebut, pihak koperasi melalui tim Caretaker telah menggelar Rapat Anggota LUAR BIASA, yang dilaksanakan pada Sabtu, 25 Agustus 2018 tahun buku 2017.

“Saya baru mengetahui bahwa beliau tidak hadir selaku Ketua Koperasi yang bernama Abdul Rohiem (AR) itu tidak hadir, yang ada hanya secarik kertas. Dia (AR) memohon ma’af atas ketidak-hadirannya, juga ia memohon ma’af atas kelalaiannya,” ujar Asep.

Asep dalam penuturannya juga menjelaskan isi surat ketua Koppeg Pos Indonesia Jakarta Barat tersebut. “Ada tiga hal (point) yang didalam suratnya antara lain berbunyi ; satu dia (AR) meminta ma’af, yang kedua minta waktu tempo 8 bulan untuk menyelesaikan, yang ketiga beliau membuat dan menyatakan bahwa siap di meja-hijaukan, pernyataan diatas kertas bermaterai pada Sabtu, 25 Agustus 2018,” ungkap Asep.

Masih kata Asep, bahwa untuk pegawai kantor Pos Indonesia Jakarta Barat yang ikut menjadi anggota koperasi pegawai (Koppeg) Pos Jakarta Barat totalnya kurang dari 700 orang pegawai. “Untuk karyawan yang tergabung dalam Koppeg Pos, sekitar kurang lebih 500 pegawai. Sedangkan untuk pegawai pensiunan kurang lebih berkisar 100-an pegawai,” paparnya.

Dan (administrasi keuangan) yang kedua, lanjut Asep terkait Simpanan Wajib. “Yang saya baru ketahui itu ditahun buku 2016, pada 2017 saya tidak melihat catatan seperti itu. AR juga sempat menghilang dan dicari yang akhirnya berhasil ditemukan oleh tim Caretaker,” kata Asep.

“Beliau (AR) sudah kita temukan di rumah istri mudanya di Warung Pojok dan mengatakan akan bertanggung jawab atas semua yang diperbuat. Bilangnya bertanggung jawab didalam hal yang dia lakukan. Dia (AR) juga berjanji akan mau datang ke kantor Pos Jakarta Barat, namun sampai saat ini beliau tidak (pernah) hadir dan tidak datang menunjukkan itikad baik beliau bahwasanya dia bertanggung jawab,” pungkasnya.

Ratusan pegawai di lingkungan Kantor Pos Indonesia di Jakarta Barat tersebut kini dilema karena ada sebagian pegawai yang seperti kurang peduli dengan tindakan yang dilakukan AR. Bagi yang mengharapkan pada awalnya akan mendapat hasil dari kegiatannya menyimpan uang selama puluhan tahun di Koperasi Pegawai Pos (Koppeg) Pos Indonesia Jakarta Barat, mirisnya malah berbanding terbalik dengan hasil yang ingin didambakan.

Pihak penanganan kasus yang ditunjuk (tim Caretaker) terus melakukan Komunikasi secara intensif kepada eks ketua Koppeg Pos, Jakarta Barat tersebut yang akhirnya (bertemu) kembali pada, 12 Nopember 2018.

Dalam pertemuan tersebut, oknum ketua Koppeg Pos, (AR) menyatakan akan Bertanggung Jawab penuh. Hal ini ditandai dengan penanda-tanganan dokumen surat meliputi ; Simpanan Berjangka, Pelunasan Pinjaman Anggota ke Bank DKI, Penonaktifan sebagai Ketua Koperasi (Masa Bhakti April 2019), sesuai pernyataan Dewan Pengawas Alm. H. Sakiran kepada Asep Suta Permana Bendahara Care taker dan Bambang Hernawan selaku penggelola Toko Koperasi.

Keberadaan eks Ketua Koperasi, AR sempat menghilang yang akhirnya kembali ditemukan pada, Sekitar Januari 2020 namun penanganan kelanjutan kasusnya tertunda dikarenakan terjadinya Pandemi wabah penyakit Virus Corona Disease (COVID-19) yang telah melanda DKI Jakarta.[]Jark

Komentar

News Feed