oleh

Diduga Serahkan 2 Giro Tanpan Persetujuan,PT Indotruck Utama Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jakarta, publikasinews.comSidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Indotruck Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 23/9/20.dengan agenda keterangan saksi Ahli Perdata.

Melalui kuasa hukumnya Gregorius Seran Taek SH dan Difing Safni SH dari kantor HUKUM AGD & PARTNERS. Arwan Koty penggugat I dan Alafin penggugat II telah Menggugat PT Indotruck Utama tergugat I dan Tommy  Tuasihan Tergugat II dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam meteri gugatannya, Kuasa hukum Arwan Koty dan Alfin menyampaikan beberapa pokok yang menjadi perkara Perbuatan Melawan Hukum, diantaranya.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT Indotruck terhadap  Alfin dimana PT Indotruck secara tanpa Hak telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama Alfin kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan Alfin. Giro dengan No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207 tertanggal 17 januari 2018. Masing-masing Giro tersebut senilai Rp.500.000.000,-

sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan agenda keterangan saksi di PN jakarta utara

Meskipun dalam perkara a quo yang dicairkan oleh Tommy hanya Giro No EB 211206, Namun perbuatan Tommy tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT Indotruck dan Tommy sangatlah terang benderang dan jelas merupakan kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHperdata.

Perkara bermula Saat Arwan Koty dan Alfin berniat membeli alat berat Excavator Volvo EC 210D dan Excavator Volvo EC 350DL kepada PT Indotruck dengan cara Leasing, dan dibuat surat pernyataan tanggal 18 September 2017 antara Arwan Koty, Alfin dengan PT Indotruck Utama yang dicatatkan pada Kantor Notaris Nelson Eddy Tampubolon, S.H.

Dalam perjanjian tersebut Arwan Koty dan Alfin menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Kios yang beralamat di Bukit Golfl Meditarania,1 BPKB mobil Mobilio Mitsubishi Triton, 1 BPKB mobil Toyota Hilux, 2 lembar Giro atas nama Arwan Koty dan 2 lembar Giro Atas nama Alfin. Masing-masing Giro senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Giro tersebut diserahkan kepada Sdr. Susilo Hadiwibowo perwakilan dari PT Indotruck Utama (bukti tanda terima 9 Oktober 2017).

Blakangan di ketahui bahwa Leasing yang di janjikan oleh PT Indotruck tak dapat menjunjukan kepastian, bahkan Giro atas nama Alfin justru di pindah tangankan kepada Tommy, yang tidak ada hubungannya dalam perjanjian.

Dalam persidangan, Saksi Ahli Perdata Henni Wijayanti, SH.,MH dari Univewrsitas Muhammadiyah mengatakan.

“Surat pernyataan adalah pernyataan seseorang terhadap adanya suatu hal yang sifatnya sepihak dan tidak mengikat, sehingga pernyataan dapat dicabut sepihak, Pengertian atau devinisi perbuatan melawan hukum dalam perkara Perdata sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan.

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” ujar saksi Ahli dalam keterangannya di persidangan.

Dalam Gugatan PMH nya majelis Hakim dimohon Menerima dan mengabulkan Seluruh Tuntutan Provisi Penggugat. Penggugat memohon agar majelis Hakim untuk Mengabulkan seluruh Gugatan Arwan Koty dan Alfin untuk seluruhnya. Untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan hanya menang diatas kertas maka Penggugat mohon di letakkan Sita Jaminan atas Benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.

Hal tersebut dikarenakan bukti- bukti para Penggugat I dan Pengugat II  dilandaskan oleh bukti yang otentik maka kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dapat diputus secara serta merta Uitvoerbrbijvoorad meskipun adanya Banding atau Kasasi.

Adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat di karenakan tidak adanya etikat baik dari PT Indotruck Utama. “ujar Diving Safni SH. kepada awak media.

ketika hendak dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum PT Indotruck utama tidak mau memberikan komentarnya. Hingga berita ini di turunkan kuasa hukum PT Indotruck Utama belum dapat dimintai keterangan.

(Nhd)

Komentar

News Feed