oleh

Dirjen PAS,Jalani Pemeriksan di KPK, Terkait Dugaan Suap Suami Inneke Koesherawati & Fahmi Darmawansyah

Jakarta, Publikasinews.com – Penyidik (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Sri Puguh Budi Utami, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terhadap Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husen.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil sopir Sri Puguh Budi Utami, Mul juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Darmawansyah. Namun belum diketahui pasti apa yang hendak dikonfirmasi dari kedua orang saksi ini.

KPK menetapkan Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat, Hendry Saputra sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu. Saksi Sri Puguh Budi Utami diperiksa untuk tersangka FD, Febri Diansyah, disampaikan juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (24/8).

Dengan fasilitas ini, Fahmi dapat leluasa keluar-masuk Lapas. Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati dan Direktur Utama (Dirut) PT Melati Tecknofo Indonesia itu diduga menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan memberikan 2 mobil Mitsubishi terdiri Triton Exceed hitam dan Pajero Sport Dakkar hitam serta uang sejumlah Rp 279.920.000 dan US$ 1.410. Pemberian-pemberian itu dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya yaitu AR Andri Rahmat dan HND Hendry Saputra ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK beberapa waktu lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi, menyangka Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Wahid Husen dan Hendry Saputra selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Red)

Komentar

News Feed