oleh

Dugaan Aliran Uang Kesejumlah Pejabat Pemrov Jawa Barat Proyek Pembangunan Lippo Grub Dan Meikarta

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencermati sidang‎ dakwaan perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta, yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat di Pemprov Jaba‎r.

Sebagaimana dalam dakwaan, disebutkan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Yani Firman menerima uang dalam amplop sejumlah 90 ribu Dolar Singapura dari konsultan Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

“‎Dugaan aliran dana itu tidak hanya di pejabat Pemkab Bekasi tapi juga ada di pejabat tingkat provinsi dan sudah kami uraikan, tentu kami telusuri dan kami buktikan satu per satu di persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Pengusutan terhadap dugaan aliran dana suap ke pejabat Pemprov Jawa Barat ditelisik KPK lewat pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) pada Kamis 20 Desember 2018. Namun, Politikus PKS tersebut mangkir alias tidak hadir pada panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin kemarin.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher. Sebab, kata Febri, penyidik membutuhkan keterangan Aher untuk mendalami aliran suap dari Lippo Group untuk pejabat Pemprov Jabar seperti yang pernah tersingkap di persidangan.

‎”Karena kami memang perlu mendalami sebagaimana yang sudah mulai diungkap dalam persidangan. Diduga, ada peran sejumlah pihak di sana, baik pihak di Kabupaten ataupun pihak di provinsi pejabat-pejabat di sana yang diduga dapat aliran dana termasuk pihak swasta secara perorangan dan diduga bersama sama dengan korporasi yang disebutkan di dakwaan,” terangnya.

KPK menduga uang suap yang ‎mengalir ke Pejabat Pemprov Jabar berkaitan dengan rekomendasi pemberian izin tata ruang untuk proyek Meikarta. Kata Febri, KPK sudah mengantongi keterangan dari mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar terkait adanya dugaan perubahan izin tata ruang untuk proyek Meikarta.

“Sekarang juga kami tentu perlu memeriksa mantan Gubernur untuk melihat apa yang dia lakukan saat masih aktif menjabat termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan salah satunya rekomendasi-rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengendus adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Red

 

Komentar

News Feed