oleh

Dugaan Suap Pembangunan Mal Xchange Bintaro Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Publikasinews.com – Kasus dugaan suap pembangunan Mal Xchange Bintaro di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah nama diyakini akan terseret dalam kasus ini.

Poly Betaubun, kuasa ahli waris mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan suap ini ke KPK pada Jumat (2/11).

Kepada penyidik KPK, Poly mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemberian izin membangun Mal Xchange Bintaro kepada PT Jaya Real Property (JRP) di atas lahan seluas 11.200 m2.

“Mal Xchange mulai dibangun tahun 2010. Di tahun yang sama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan, sedangkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan tahun 2017, ini sangat aneh. Seharusnya HGB dulu yang diterbitkan, setelah itu IMB. Jangan dibolak-balik, menyalahi aturan,” tegas Poly kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Poly membeberkan, dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan dalam proyek ini diperkuat dengan surat Lurah Pondok Jaya bernomor 594/288-Pem Tanggal 27 September 2018.

“Dalam surat yang dikeluarkan oleh Lurah Pondok Jaya bernama Achmad Saichu menyebutkan bahwa tidak ditemukan arsip yang menyatakan ahli waris pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus atau menjual tanah mereka kepada pihak ketiga, yakni PT JRP. Apa yang kami jelaskan ini sebagai bantahan dari pernyataan PT JRP yang menyebutkan ada pihak yang mendapatkan surat kuasa dari ahli waris tahun 1982 untuk menjual tanah tersebut,” jelas Poly.

Lanjut Poly, hal senada disebutkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Kecamatan Ciledug melalui surat Nomor 593/207-PPAT/2018.

“PPAT Sementara Kecamatan Ciledug menyatakan tidak menemukan arsip selembar pun di kantor Kecamatan Ciledug terkait pengalihan kepemilikan tanah dari ahli waris ke PT JRP,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya lokasi tanah milik (alm) Alin bin Embing dengan ahli waris Yatmi Binti Jemat masuk dalam wilayah Kecamatan Ciledug. Dan ketika terjadi pemekaran, secara administrasi pindah ke Kecamatan Pondok Aren.

Lanjut Poly lagi, kasus ini akan menyeret sejumlah nama besar, yaitu mantan-mantan pejabat di lingkungan Provinsi Banten.

“KPK sudah tahu siapa saja pejabat yang berkuasa saat terjadinya perampasan tanah tersebut. Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa laporan kami ini,” ucapnya.

Tidak hanya kecurigaan terjadinya praktik suap. Diduga PT JRP dibantu oleh oknum aparat melakukan intimidasi sehingga menyebabkan ketakutan keluarga korban. Red

Komentar

News Feed