oleh

Fakta Persidangan Pelanggar Pasal 303 KUHP Kurang Jelas 6 Kali Sidang Di Tunda

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara judi Online kembali di buka di pengadilan negeri jakarta utara 10/04/19 dangan agenda sidang keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Tugianto, SH MH Persidangan kembali dintunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH tidak mampu menghadirkan saksi. Ketiga terdakwa yakni Aristarkhus Randi alias andi, Meri Andrian dan Viki armando didakwa melanggar pasal 303.ayat (1) ke-1-KUHP junco Passl 55 ayat (1) KUHP. juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda, cara penangkapanyapun mirip menagkap teroris.” ujar salah satu keluarga terdakwa saat dikonfirmasi awak media di pengadilan negeri jakarta utara.

Salah saru keluarga terdakwa yang enggan menyebutkan namanya tersebut juga mengatakan, “Surat dakwaan ketiga terdakwa juga alamatnya berbeda, yakni Bogor Selatan, ada yang beralamat Duri Kecamatan Kebon jeruk jakarta Barat.ada lagi bondongan Kecamatan Kota Bogor Selatan propinsi jawa Barat. Ketiganya sama sama didakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-3 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan sempat tertunda hingga 6 kali dikarenakan saksi tidak pernah hadir dalam persidangan, Saat ini sidang sudah berjalan yang ke 12 kali, Persidangan dimulai pada 21 januari 2019. sidang perdana di tunda kerena Hakim tidak ada di tempat. Pada 28 januari sidang perdana terdakwa Meri Andrian kala itu Meri jatuh sakit di Hadapan Majelis. Pada 13 Pebruari pembacaan exsepsi dari penasehat hukum terdakwa. 20 Pebruari tangapan JPU atas esepsi penasehat hukum. 27 Pebruari Putusan Sela. Sidang 6 maret panggilan saksi tidak Hadir.13 maret saksi tidak hadir. 20 Maret saksi tidak Hadir.27 maret saksi tidak Hadir. 2 April saksi tidak Hadir. 10 April 2019 saksi juga tidak Hadir.

Hingga 6 kali saksi di panggil namun tidak pernah Hadir dan sidangpun terus di tunda, Jaksa penuntut umum Fedrik Adhar SH tidak mampu menghadirkan saksi. “ujar salah satu keluarga terdakwa.

Saa dikonfirmasi awak media Erik suami salah satu terdakwa Meri Andrian, Erik mengatakan. “jika istri saya bersalah silahkan di hukum dan apabila tidak bersalah lepaskanlah mereka, saya selaku suami dari Meri Andrian meminta keadilan yang se-adil adilnya.

“saya mohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan selama empat bulan sudah berjalan Persidangan namun saksi tidak hadir, dalam hal ini Majelis harus dapat mengabil sikap dan membuktikan apa itu jabatan yang disebut Wakilnya Tuhan.”Tegas Erik.

(Nhd)

Komentar

News Feed