oleh

Gugatan dikabulkan Hakim, PPATR Harus Membayar 4,6 Miliar Kepada 36 Eks Security-nya

Jakarta, PublikasiNews.Com – GUGATAN 36 anggota eks security apartemen Taman Rasuna dalam sidang kasus perselisihan perburuhan antara karyawan tetap dengan manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) yang kini menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (PSRS ATR) akhirnya menemui titik terang dengan hasil maksimal serta cukup memuaskan.

Kordinator “Gerbong Terakhir”, Rony Hendrawan ketika memberikan keterangan terkait perjuangannya bersama rekan-rekan eks Security apartemen Taman Rasuna yang akhirnya sedikit bernapas lega dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan dalam sidang putusan yang digelar pada, Rabu (24/4) dok-istimewa

Gugatan yang telah memasuki sidang ke 19 (akhir) yang telah dikabulkan majelis hakim tersebut akhirnya dimenangkan oleh eks security apartemen Taman Rasuna, selaku penggugat dalam sidang yang kembali digelar bertempat diruang sidang Soebakti 2 lantai 3, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta pusat pada, Rabu (24/4/2019) sore.

Dr.(H.C) Rismauli D. Sihotang (tengah), Ketua Dewan Pengurus Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional Wilayah Jawa Tengah bersama kuasa hukum penggugat, Ulrikus Laja, SH dan Wilvridus Watu, SH serta para eks Security apartemen Taman Rasuna berkumpul usai gugatannya yang akhirnya dikabulkan majelis hakim tersebut dalam sidang ke 19 dengan agenda putusan yang kembali digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran Jakarta pusat pada, Rabu (24/4).dok-red

Persidangan yang beragendakan putusan tersebut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim secara bergantian oleh hakim M Djoenaedi, yang mengantikan Eko Sugianto yang akan alih tugas ke pengadilan tinggi Jambi, Lita Seruni, serta Purwanto yang menegaskan bahwa PHK yang dilakukan oleh manajemen PPATR pada Maret 2018 silam, adalah tidak sah dan melanggar hukum serta mewajibkan PPATR membayarkan hak pesangon senilai 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) RI.

“Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tergugat tidak sah dan melanggar peraturan perundangang-undangan yang berlaku serta memerintahkan tergugat membayarkan pesangon para penggugat, yakni 36 orang eks security-nya sebesar 2 kali PMTK,” tegas Hakim Lita saat membacakan putusan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional Wilayah Jawa Tengah, Dr.(H.C) Rismauli D. Sihotang yang selalu mendampingi eks petugas keamanan tersebut sejak awal bahwa keputusan hakim sudah sepantasnya harus diapresiasi. “Artinya keadilan bagi orang kecil di negeri ini masih ada. Kita akan terus berjuang, teman-teman ini juga sudah lama berjuang menuntut haknya dan akhirnya membuahkan hasil sangat patut saat ini. Kita akan tetap kawal hinga semua hak-hak mereka dibayarkan,” tegas Risma, sapaan akrab wanita cantik penuh energik ini.

Kuasa hukum penggugat Ulrikus Laja, SH selaku biro hukum Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional juga menjelaskan bahwa apa yang diperjuangkan oleh para eks petugas keamanan apartemen Taman Rasuna tersebut adalah merupakan hak-hak mereka sebagai karyawan tetap yang oleh manajemen PPATR telah di PHK secara sepihak.

“Setidaknya hakim membenarkan bahwa PHK yang dilakukan pihak manajemen PPATR tidak sah. Dan ada kewajiban yang harus diselesaikan oleh tergugat kepada penggugat yaitu pesangon 2 kali PMTK,” ungkap Ulrikus didampingi Wilvridus Watu, SH rekan seprofesinya.

“Dalam sidang kali ini, putusannya bahwa gugatan kita diterima yang 2 kali pesangon, sedangkan pembayaran sisa usia pensiun ditolak, memang putusannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu permintaan kita tentang pembayaran sisa usia pensiun memang tidak diatur oleh Undang Undang (UU). Tuntutan Rp 26 miliar yang benar-benar juga sesuai dengan aturan. Dengan nilai sebesar Rp 4,6 miliar itu yang dikabulkan hakim,” pungkasnya.[]Jar/red

Komentar

News Feed