oleh

Hakim Mempertanyakan PASSWORD Yang ‘Diganti’ Hingga Terdakwa Sulit Akses Untuk Buka Data

Bekasi, Publikasinews.com – Sidang kasus perkara pidana Arisan Online (Arisol “MAMA YONA”) terus bergulir yang kembali digelar dengan terdakwa; Desy Chrisna Yuliani Sitanggang di PN Klas-1 Bekasi, jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat dan persidangan yang telah memasuki sidang ke-7 tersebut dibuka oleh majelis hakim Oloan Silalahi, SH, MH selaku Hakim Ketua pada, Selasa (9/10/2018) petang.

Terpantau publikasinews.com, dalam persidangan kali ini terdakwa Desy Chrisna Yulyani Sitanggang dicecar pertanyaan oleh hakim ketua, Oloan Silalahi, SH, MH yang didampingi oleh Dewa Putuh Yusmai Hardika, SH, M.Hum dan Marper Pandiangan, SH, MH (penganti) selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 14.45 WIB.

Hakim ketua menghimbau agar data seluruhnya terkait aliran uang dipersiapkan. Kemungkinan karena sudah tidak adanya perdamaian, tidak ada pengembalian dana member dan yang lainnya.

“Data-data dipersiapkan sebagai dasar saudari menjelaskan kepada majelis hakim terkait uang masuk, uang keluar melalui bukti transfer. Apalagi zaman sekarang negara sudah dipersempit oleh teknologi informasi (IT), jadi tidak ada yang sulit,” imbau Oloan Silalahi

Hakim juga bertanya bagaimana proses awal mulanya hingga Desy sampai menciptakan investasi arisan online tersebut. “Bagaimana sistem, aturan dan mekanisme didalam ‘Arisol’ Mama Yona hingga mampu memberikan keuntungan yang tidak masuk akal dalam permainan bisnis,” tanya hakim, Oloan Silalahi, SH, MH.

Desy mengungkapkan bahwa arisan online ini sudah lama ada, ia juga menjelaskan arisan online tersebut memanfaatkan aplikasi media sosial facebook. “Awal mula saya disuruh buka rekening oleh Monalisa untuk membuka arisan online Mama Yona di facebook,” ujarnya.

“Uang di kumpulkan dalam bentuk arisan, dan uang tersebut lalu investasikan ke anggota member dalam bentuk pinjaman 10 hari dengan hasil keuntungan mencapai 20-40 persen,” ulas Desy.

Dalam hal ini majelis hakim juga menasehati terdakwa Desy bahwa bermain bisnis itu harus yang berakal sehat. “Apapun itu bisnis harus realita
walaupun konvensional, ada regulasi yang jelas dan investasi yang pasti-pasti aja,” ungkap sang hakim

Ditemui usai sidang, Berliando Yulihardis Situmorang, SH selaku penasehat hukum mengatakan bahwa sikapnya memberikan tanggapan kuasa hukum terhadap hakim yang seolah-olah memojokkan Desy kali ini.

“Hakim kurang mencermati arisan online ini, karena sistemnya bukan satu pintu. Hakim ketua diduga kurang memahami bahwa ada transferan dari member ke admin, atau dari member ke Dessy, dari Dessy ke admin yang digaji. Ada juga yang dikeluarkan dalam bentuk pinjaman,” ungkap Berliando.

Kali ini agenda untuk panggilan saksi korban ke pengadilan ini sudah dilakukan jaksa, namun saksi korban tidak datang maupun pengacaranya tak tampak dalam sidang kali ini.

“Saksi korban yang tidak bisa hadir karena tempat tinggal/ jarak tempuh si korban ke pengadilan yang jauh,” terang Berliando lagi.

Masih kata Berliando, saksi korban tidak bisa di panggil ulang lagi. “Seharusnya mereka yang menerima panggilan harus datang memberi keterangan,” tegas Berliando lagi.

Mengenai sidang selanjutnya, kuasa hukum akan mempersiapkan dokumen yang ada diklien. “Nantinya dimana kami akan memberikan; pertama terkait rekapan keluar masuknya uang dari klien kami/terdakwa. Kedua rekening koran dari 5 rekening di bank berbeda. Yakni, dari member ke admin
serta dari member ke terdakwa,” ungkap Berliando.

Dalam persidangan kali ini Desy juga tidak ingat akan jumlah uang yang masuk dan diterima dari member.
Ini karena terdakwa bilang member sudah terlalu banyak.

“Password yang ada di hp Desy sebagai alat bukti dalam persidangan tidak bisa di buka, dan menurut klien kami password sudah di ganti oleh pihak penyidik,” jelas Berliando.

“Rencana kami akan menyurati penyidik/ kepolisian mengapa password dalam hp tersebut tidak bisa dibuka. Apa-apa saja data yang ada di dalam hp Desy kami sendiri belum lihat,” papar Berliando Situmorang.

“Mengenai BAP Kepolisian pun sampai hari ini kami belum terima, karena kami belum ajukan surat permintaan BAP kepada pihak Kejaksaan,” tandasnya.(red)

Komentar

News Feed