Jakarta,Publikasinews.com –Sidang dengan terdakwa Tedja Widjaja dalam perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali digelar dengan agenda putusan Kamis (22/11/2018, dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim Tugianto menyatakan,terdakwa selaku direksi PT Graha Mahardika punya tanggung jawab dan wewenang penuh atas apa yang terjadi.
Berdasarkan eksepsi terdakwa dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar pengadilan menimbang dan memutuskan eksepsi terdakwa Tedja Widjaja dan kuasa hukumnya tidak dapat di terima dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Alasan tidak diterima eksespsi karena didalamnya menguraikan kronologis perkara sehingga telah masuk pokok materi perkara dan memerlukan bukti yang lebih lanjut,JPU dalam dakwaan memenuhi unsur.
Sementara mengenai luas tanah untuk menentukan luas tanah yang sebenarnya harus memerlukan pembuktian.
Di perintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,sidang ditunda Rabu pekan depan.
(Dewi)
Komentar