oleh

Hasil Pengawasan PSU Bawaslu Maluku Utara Sebanyak 47 Laporan ke Makamah Konstitusi

Ternate, Publikasinews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, telah memasukkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat tanggal 26 kemarin.

Sebanyak 47 lampiran bukti hasil pengawasan PSU itu, dimasukkan sebagai bahan laporan Bawaslu.

“Ada tiga aspek pelaporan yang kami sampaikan. Yakni, aspek pencegahan dan pengawasan, aspek tindak lanjut temuan dan laporan, serta aspek hasil pemungutan dan perhitungan serta rekapitulasi hasu suara PSU,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, pada wartawan usai membuka kegiatan Kemah Pramuka Adhyatsa di Bumi Perkemahan Gambesi.

Dikatakan Muksin, dari 47 lampiran bukti itu, 25 diantaranya merupakan dokumen langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama tahapan PSU.

“Seperti surat peringatan bagi gubernur dan kepala daerah di wilayah PSU untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan kampanye dan juga surat pemberitahuan pada pasangan calon dan tim suksesnya untuk tidak melakukan kampanye menjelang PSU,” ungkapnya.

Selain itu, sebanyak 21 bukti hasil tindaklanjut atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan PSU turut dijadikan laporan ke MK.

“Paling banyak adalah hasil temuan dan laporan politik uang menjelang PSU baik yang sedang ditangani Bawaslu Malut maupun Kabupaten pelaksana PSU. Semuanya kami serahkan ke MK,” ujar Muksin.

Satu lampiran bukti lainnya yakni hasil pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara PSU di semua tingkatan.

“Terdiri lampiran Model C-KWK 100 TPS PSU, Model DA-KWK tiga kecamatan dan Model DAA- untuk enam desa TPS Halbar, Model DB-KWK dan Model DC-KWK. Kami juga menyampikan laporan hasil pengawasan jumlah pemilih di enam desa berdasarkan DPT dan pengguna KTP atau Suket,” tutur Muksin.

Muksin sendiri ditanya soal jadwal sidang selanjutnya, mengaku belum menerima pemberitahuan jadwalnya.

“Jadi kami masukkan (laporan) saja. Biarlah kemudian Mahkamah (Konstitusi) yang menilai. Soal jadwal sidang selanjutnya, kami masih menunggu pemberitahuan jadwalnya,” tutur mantan Kordiv Hukum Bawaslu Malut periode 2012-2017 itu.

Muksin sendiri berharap masyarakat dapat bersabar menahan diri menunggu keputusan dari MK dengan terus menciptakan suasana aman dan damai. “Biarlah MK yang memutuskan ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara dan kami menghimbau agar semua pihak dapat menerima hasil keputusannya nanti,” tuntas Muksin. Red

Komentar

News Feed