oleh

Ingin Mencari Keadilan Arwan Koty Malah Jadi tersangka

Jakarta, publikasinews.comSudah jatuh tertimpah tangga, Istilah itu patut di sematkan kepada kaluarga Arwan Koty warga kecamatan gambir Jakarta pusat. Berawal Ingin mencari keadilan Arwan Koty malah dijadikan tersangka.

Perseteruan antara Arwan Koty dengan PT Indotruck utama bermula saat Arwan berniat membeli alat berat (Excavator) dari PT Indotruck utama, Niat membel Excavator tersebut untuk mengembangkan usaha tambang di Nabire Papua.

Transaksi jual beli antara Arwan Koty dengan PT Indotruck untuk pembelian 1 unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp 1.265.000.000,(satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), Transaksi dilakukan pada tahun 2017. Saat itu Arwan Koty telah membayar pelunasan pembelian Excavator sesuai dengan harga yang telah di sepakati termasuk membayar biaya pengiriman Excavator itu sampai ke tujuan (nabire apua), Namun, hingga kini Excavator tersebut tak kunjung di serahterimakan oleh pihak Indotruck kepada Pembeli (Arwan Koty).

Sebelum melakukan upaya hukum untuk penyelesaian masalah itu. Arwan Koty telah melayangkan Somasi kepada PT Indotruck, agar memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB). dalam hal ini mengembalikan uang yang telah dibayarkan atau menyerahkan unit Excavator dalam keadaan baru kepadanya. Namun somasi tersebut tidak di indahkan oleh pihak PT Indotruck.

Marasa tidak mendapatkan etikat baaik dari PT Indotruck, Arwan Koty yang di dampingi penasehat hukumnya Tanggal 28 Agustus 2018 membuat Laporan Polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/BARESKRIM tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang diduga di lakukan oleh Susilo Hadiwibo dan kawan-kawan dari PT Indotruck Utama, Penyelidikannya ditangani oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.

Atas laporan polisi, Penyidik Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya secara lisan menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut Laporannya tersebut dengan alasan laporan terlau banyak terlapornya, sehingga membuat kabur pokok perkara.

sidang prapid penetapan tersangka Arwan Koty digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan

Atas saran penyidik, Arwan Koty mencabut laporannya dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/ Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018.

Setelah Arwan Koty menandatangani surat pencabutan tersebut, pada tanggal 17 Mei 2019, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/ Dit reskrimum tentang penghentian penyelidikan. Namun didalam surat penghentian penyelidikan itu tidak disebutkan alasan dihentikannya penyelidikan.

Pada tanggal 16 Mei 2019 Arwan Koty juga membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/3082/V/2019/PMJ/ Dit reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga di lakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT Indotruck Utama, dimana Penyelidikannya di tarıgani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.

Belum sempat selesai menyampaikan keterangannya, pada tanggal 21 Desember 2019 melalui pesan singkat aplikasi Whats’App Arwan Koty meminta kepada penyidik untuk BAP tambahan atas permintaan Arwan Koty  tersebut Penyidik hanya menyampaikan bahwa Penyelidik sedang persiapan pengamanan Natal.

Tanpa diketahui dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty S.Tap/2447/XII/2019/ Dir reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 alangkah terkejutnya Arwan Koty maupun kuasa hukumnya, Berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan itu, Ternyata Penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 Desember 2019 sebagai dasar untuk penghentian penyelidikan, Padahal pada tanggal 21 Desember 2019 Arwan Koty meminta untuk memberikan keterangan BAP tambahan.

“Saat itu penyidik menyampaikan informasi yang sebenarnya atau tidak?Bahwa Penyelidikan terhadap laporan Klien Kami telah dihentikan.”ujar Diving Safni SH, Kuasa hukum Arwan Koty kepada wartawan.

Blakangan diketahui bahwa penyidik mendasarkan penghetian Penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :
S.Tap / 66/V/ RES.1.11/2019 Dit reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya, Sebagaimana tersebut diatas dengan menyatakan bahwa berdasarkan ketetapan penghentian sebelumnya, Laporan Arwan Koty tidak di temukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada Arwan Koty. Padahal disebutkan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 66/V/RES 1.11/2019/Dit reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya, tidak disebutkan alasan penghentian penyelidikan

Terkait penghentian penyelidikan terhadap laporan Arwan Koty, Hal itu bukanlah keinginan Arwan Koty untuk mencabut dan menghentikan laporannya.

Kepada wartawan, Diving Safni SH kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, “Diduga atas dasar saran Penyidik Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya secara lisan yang menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut Laporannya, dengan alasan terlapornya terlau banyak sehingga membuat kabur pokok perkara, dan atas saran itu pula Arwan Koty menandatangani surat pencabutan laporan No. LP / B / 1047/ VIII / 2018 / Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 yang diduga konsepnya dibuatkan oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.” ujar kuasa hukum Arwan Koty.

Dengan adanya surat pencabutan laporan polisi No .LP / B/ 1047 / VIII / 2018 / Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 itula diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melaporkan balik Arwan Koty.

Atas laporan Polisi Nomor: LP/ B / 0023 1/2020 / Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/372/V/RES.1.9./2020/Dit tipideksus tanggal 27 Mei 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / 112 / V/RES.1.9./2020/ Dittipideksus tanggal 27 Mei 2020, Surat Ketetapan Dir tipideksus Bareskrim Polri Nomor: S.Tap / 44 /VII / RES.1.9./ 2020/Dit tipideksus tanggal 24 Juli 2020 Arwan Koty ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa di Dzolimi dan merasa di kriminalisasi, Arwan Koty melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Arwan Koty terhadap PT Indotruck Utama, Perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 

“Upaya kriminalisasi Terhadap Arwan Koty diduga untuk mematahkan perkara perdata yang saat ini Persidangannya masih berlanjut di pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Ujar Diving Safni SH kepada wartawan.

(Nhd)

Komentar

News Feed