oleh

Iqbal Daut: MK Bakal Menolak Tuntutan Tim Advokasi Paslon 2 Soal Pembatalan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada

Jakarta, Publikasinews.com – Sidang Pertama Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kota Bekasi 2018 yang digelar Mahkamah Konstutusi(MK), Jumat (27/7/2018) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon Pasang Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nur Supriyanto – Adhi Firdaus No. 2 yang disampaikan kepada Majelis Hakim MK dengan perkara nomor : 27/PHP.KOT-XVI/2018 dinilai tak memenuhi syarat unsur subtansi materi gugatan.

Menurut Iqbal Daut selaku Koordinator Tim Hukum Rahmat Effendi Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi terpilih, selaku Paslon No. 1 menilai dalam  tuntutan pemohon Paslon No. 2 memohon kepada  Majelis Hakim yang diketuai Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul, untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Bekasi Nomor. 120/PL.03.6-Kpt/KPU-Kpt/Il/2018 Tanggal 6 Juli 2018 Tentang Penetapan Hasil  Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Tahun 2018 dan Berita Acara Tanggal 5 Juli 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Kota Bekasi, dianggap tidak memenuhi unsur-unsur yang di persyaratkan dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016, Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, karena yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 158 Ayat 2 Sub (d).

“Mahkamah Konstitusi itu lebih memprioritaskan penanganan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan ketentuan jumlah selisih suara  0,5 % , sedangkan kemenangan Paslon 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto selisih nya mencapai 33,6 % , sehingga jelas hal ini akan ditolak oleh Majelis Hakim MK,” jelas Iqbal.

Dikatakan Iqbal berdasarkan UU No.10  Tahun 2016 ada ketentuan jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

“Artinya permohonan gugatan pihak Paslon No 2 sangatlah tidak memenuhi persyaratan unsur Substansi Materi Gugatan sebagaimana yang di persyaratkan oleh Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada,” tegas Iqbal.

Sedangkan hasil sidang pertama tadi, untuk permohonan paslon No. Urut 2 terdapat beberapa catatan dan koreksi, namun Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto, menegaskan bahwa perubahan yang menyangkut Subtansi Pokok Perkara selain yang sudah diregistrasi dalam permohonan gugatan pemohon tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim, kecuali hanya perubahan koreksi redaksional.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Aswanto, agenda persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 2 pada hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada Sidang selanjutnya pada Hari Rabu, (1/8/2018) mendatang pukul 14.00 wib dengan agenda materi persidangan mendengarkan jawaban Termohon pihak KPU dan mendengarkan Keterangan pihak Terkait Paslon Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi No 1.

Sementara itu Iqbal Daut  dan Hadi Sunaryo Kuasa Hukum Walikota Bekasi terpilih Rahmat Effendi seusai sidang menyatakan akan mempersiapkan Keterangan Pihak terkait yang akan kami bacakan pada sidang Rabu mendatang.

“Kita akan persiapkan jawaban keterangan dari kami selaku pihak terkait yang akan disampaikan pada sidang kedua nanti Rabu 1 Agustus 2018,”pungkasnya.

Sementara Pemohon Paslon nomor 2 memohon kepada Mahkamah Konsutusi RI memohon untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.

3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, untuk melaksanakan Keputusan ini.

Dalam akhir surat pihak pemohon menutup dengan kalimat, apabila Majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya.

Komentar

News Feed