oleh

Jaksa Agung Lantik Kajati DKI Jakarta dan Eslon II

Jakarta,Publikasinews.com – Jaksa Agung HM. Prasetyo laksanakan pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan RI,Rabu (09/1/18). 

Adapun Pejabat yang di lantik,
diantaranya,  Dr. Warih Sadono, SH., M.M., MH yang sebelumnya mejabat direktur penyidikan pada JAM PIDSUS diangkat  sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggantikan pejabat lama Tony Tribagus Spontana, Sedangkan Tony mejabat sebagai Sekretris Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk jabatan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS yang di tinggalkan Warih di Jabat oleh Dr. Asri Agung Putra, SH., MH. 

“Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam sambutannya Menyampaikan,  

Sebuah prosesi yang selayaknya dipandang tidak hanya sekadar sebagai kegiatan seremonial belaka, tapi lebih dari itu harus dianggap merupakan pengingat bahwa setiap tugas maupun jabatan yang sedang dan akan diemban tiada lain adalah merupakan amanah dan kepercayaan yang didalamnya membawa konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar, sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri secara sungguh-sungguh, sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,”Tutur Prasetyo.  

Lanjut Prasetyo, Seperti yang sudah sering kita pahami, pengangkatan, penempatan, pengisian, peralihan tugas, dan jabatan di lingkungan Kejaksaan sebagaimana yang dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan selama ini, pada dasarnya lebih dilatarbelakangi atas kebutuhan organisasi disamping adanya upaya pengembangan, pendewasaan diri, pematangan, dan pemantapan personil, sebagai bentuk persiapan dan kesiapan institusi merespon begitu besarnya tuntutan, harapan, dan ekspektasi masyarakat, seiring dengan semakin berat dan semakin kompleks serta tidak liniernya tantangan dan tugas-tugas yang mesti dihadapi dimasa mendatang yang seringkali bahkan tidak terduga sebelumnya (unpredictable).

Di samping itu, apa yang kita lakukan saat ini didasari pula atas pertimbangan bahwa sebagai sebuah organisasi, maka seluruh personel Kejaksaan di semua level, tataran, lini, dan tingkatan, sebagaimana layaknya sebuah mata rantai penggerak organisasi secara bersama dan berjenjang perlu mengingat dirinya sebagai bagian tak terpisahkan yang harus terus bergerak dan berputar secara ajeg, tidak terputus dan solid dalam rangka mewujudkan komitmen dan semangat untuk memperkuat gerak langkah organisasi agar dengan itu semakin memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan guna mengoptimalkan raihan target tujuan dan hasil yang telah ditentukan dan hasil yang hendak dicapai.

Ada satu tugas dan tanggung jawab besar yang sedang menanti di depan mata kita dan di depan para pejabat yang baru saja dilantik yaitu perhelatan akbar pesta demokrasi, yang untuk pertama kalinya Pemilu Legislatif dilakukan secara serentak dalam waktu bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu berdasar pengalaman dan pengamatan, dalam realitas praktek berdemokrasi yang selama ini terjadi, dapat dinyatakan bahwa setiap kali diselenggarakan Pemilu, maka di dalamnya acap kali masih dijadikan sebagai ajang persaingan oleh segenap elemen dan elite politik, baik di tingkat daerah maupun nasional sambil saling unjuk kekuatan. Menjadikan Pemilu tidak lagi sebagai arena kontestasi berdemokrasi yang baik dan sehat untuk saling mengadu ide, gagasan, dan program, melainkan justru dianggap merupakan arena untuk menonjolkan gengsi meraih kemenangan guna memperebutkan kursi kekuasaan dengan mengabaikan etika dan menghalalkan segala cara.

Hiruk pikuk politik dalam meraih kekuasaan seperti itu cenderung kian memanas seiring meningkatnya trend semakin intens dilakukannya berbagai cara negatif mulai dari menebar kebencian, provokasi, dan politisasi dengan memanfaatkan dan membawa sentimen berbasis pada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sampai dengan penyebaran berita bohong (hoax) penuh fitnah untuk menciptakan suasana saling curiga yang sangat berpotensi menimbulkan terjadinya perpecahan, pertikaian, dan konflik ditengah masyarakat diantara sesama anak bangsa. Belum lagi dengan masih marak dan masifnya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan untuk memengaruhi pemilih, semakin menambah panjangnya daftar persoalan yang akan menjadi ancaman dan dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu yang tidak mustahil akan menimbulkan banyak masalah yang pada akhirnya dapat bermuara pada proses hukum.

Dinamika persoalan sedemikian sudah barang tentu merupakan point-point penting yang patut mendapat perhatian kita bersama dalam menyikapi, mengelola dan menyelesaikan permasalahan disetiap tahapan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan jaminan bahwa pelaksanaan pemilihan umum untuk mencari dan memilih pemimpin nasional berikut wakil-wakil rakyat benar-benar diselenggarakan secara legitimate, sesuai norma serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelenggaraan Pemilu terselenggara secara baik dan berkeadaban diterima dengan baik oleh semua pihak. 

Dengan demikian, tidaklah keliru pula jika untuk itu ada yang memandang bahwa penegakan hukum adalah merupakan pilar penting yang begitu signifikan dibutuhkan untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas karena patut disadari bahwa Penegakan hukum dan Pemilu ibarat dua sisi mata uang yang keberadaannya akan saling melengkapi satu sama lain. Yang karenanya, dapat dinyatakan bahwa penegakan hukum yang baik, tegas, dan profesional merupakan roh yang mampu menghidupkan Pemilu terlaksana sebagaimana mestinya.

Untuk itu, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus mampu menjadi penopang dan penyangga utama, dalam posisi sentral selaku pemegang asas dominus litis, yang turut bertanggung jawab dan menentukan manakala perlu dilakukannya penegakan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalan. Yang untuk itu maka netralitas dan independensi jajaran Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, serta bebas dari kepentingan kelompok maupun golongan agar keseluruhan proses Pemilu dapat berjalan secara damai, bersih, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, tanpa manipulasi, dan tanpa politik uang sangat diperlukan,”Ucapnya. 

Menyadari peran dan tanggung jawab yang begitu besar, maka persiapan dan kesiapan untuk mewujudkan suasana kondusif seperti yang diharapkan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sesuatu hal dan masalah utama yang menyerap perhatian, sekaligus mendesak untuk mendapat atensi kita bersama. Dan untuk itu, kualitas dan kompetensi segenap insan Adhyaksa harus ditingkatkan secara baik agar dapat menguasai dan memahami dengan mudah setiap permasalahan, tugas, dan pekerjaan yang dihadapinya. Terutama agar dapat tampil secara maksimal didalam menjalankan peran strategisnya dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam kapasitas tanggung jawab dan tugas menangani dan menyelesaikan perkara-perkara pidana pemilihan melalui koordinasi lintas sektoral ditengah jalinan bekerja bersama secara komunikatif, interaktif, dan sinergis untuk menciptakan kesamaan pemahaman tanpa meninggalkan prinsip penegakan hukum yang baik, benar, profesional dan proporsional dan tanpa mengurangi maupun menghilangkan warna serta identitas Adhyaksa.

Dalam hal ini, dukungan dan peran Intelijen Kejaksaan untuk melakukan deteksi dini sekaligus mengantisipasi dengan melakukan pemetaan, mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan wilayah, sebagai bahan rujukan, informasi, dan rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan, juga tidak boleh diabaikan dan harus mendapat perhatian agar tidak terjadi pendadakan agar dengan demikian kemungkinan persoalan yang timbul tidak berdampak luas, berkembang dan rumit untuk diatasi dan diselesaikan. 

Agar dengan begitu membuat kita semakin yakin dan optimis, bahwa melalui penguatan peran dan optimalisasi semua sarana dan fungsi yang ada, kita akan turut berkontribusi positif dalam membangun praktek kehidupan berdemokrasi yang sehat sebagai jembatan menuju Indonesia yang semakin bermartabat, kuat dan sejahtera,Ungkap Jaksa Agung. 

“Jaksa Agung Juga meberi arahan pada Kajati baru, pada kesempatan ini saya juga kembali ingin mengingatkan kepada segenap jajaran Kejaksaan, khususnya para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik agar tetap menciptakan kondisi selaras dan serasi antara program Kejaksaan dengan revitalisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dicanangkan pemerintah saat ini yang menyasar pada 6 (enam) Area Perubahan, meliputi: manajemen perubahan, penguatan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Beberapa waktu yang lalu, kita telah berhasil memperoleh predikat dan pengakuan masuk dalam kategori Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap 13 (tiga belas) satuan kerja sebagai pelopor perubahan di lingkungan Kejaksaan. Prestasi dan penilaian seperti ini selain patut disyukuri semestinya juga dapat memberi motivasi, mendorong dan menambah semangat bagi yang lain untuk mengikuti jejak dengan segera menerapkan hal serupa atau bahkan lebih baik lagi pada satuan kerjanya masing-masing. 

Untuk itulah, saya berharap agar semangat dan inisiatif membentuk ZI akan berkembang meluas diseluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri yang ada dilingkungan kita. Yang untuk mempercepat terwujudnya ZI tersebut tentunya tidak perlu harus berkecil hati karena khawatir tidak akan berhasil, segan bertanya hanya karena menjaga gengsi dan merasa malu yang hal tersebut hanya akan menjauhkan upaya meraih kemajuan dan perbaikan. Mencontoh, mengikuti dan mengadopsi apa-apa yang dilakukan mereka yang terlebih dahulu telah berhasil mendapatkan predikat sebagai satuan kerja Pelopor Perubahan sebagai best practices adalah sebuah cara yang dapat ditempuh dan lebih mudah dilakukan. 

Bahwa semua langkah dan pilihan yang ditempuh dan dilakukan semata-mata adalah merupakan bagian dari upaya penataan, perbaikan, dan penyempurnaan demi meningkatkan kualitas pelayanan khususnya bagi para pencari keadilan agar institusi Kejaksaan milik kita bersama ini memperoleh tempat terhormat di hati masyarakat.”Terasnya. 

Komitmen menuju WBK dan WBBM sebagaimana yang ingin kita raih dan wujudkan bersama sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi yang secara konsisten sedang dan akan terus kita laksanakan, sudah barang tentu menuntut kita semua, khususnya para pejabat yang baru dilantik dan akan segera menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan kerja yang sangat diharapkan akan mampu menjadi pelopor dan inspirator perubahan yang senantiasa akan menebarkan virus-virus kebaikan dilingkungan satuan kerja yang dipimpinnya. Melalui pemikiran yang terbuka untuk melihat sepenuhnya (open mind), ketulusan membuka hati untuk mengerti sepenuhnya (open heart), sekaligus bersedia dengan penuh semangat dan tekad menerima apa yang ada untuk selanjutnya melakukan yang terbaik (open will). Guna mendorong dan menginisiasi perubahan berbagai tata cara, kebiasaan dan sikap perilaku tidak produktif yang ada selama ini agar tidak tersandera dalam pola pengambilan keputusan dan kebijakan yang tidak efektif, agar selanjutnya dapat mengeksplorasi kreativitas yang dapat memberikan ruang dan pandangan serta koridor dan jalan yang tepat bagi terciptanya ZI menuju WBK dan WBBM.

Untuk itu, sebagai langkah awal dapat dimulai dengan melakukan observasi, mengidentifikasi, meneliti, mengkaji dan menelaah agar dapat mengenali dan memahami dengan lebih jelas berbagai persoalan aktual yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan, tugas dan hasil yang hendak dicapai. Selain itu kiranya diperlukan juga sikap proaktif untuk bersedia mengamati, mendengar, dan menyerap secara langsung berbagai informasi maupun aspirasi yang ada di setiap unit kerja untuk merasakan (sensing) dan memahami secara utuh, tajam, dan mendalam berbagai permasalahan yang ada agar dengan demikian diharapkan akan mampu menghadirkan (presence) cara pandang baru yang lebih baik, untuk melahirkan keputusan yang cerdas, efektif dan tepat dalam menentukan pilihan pendekatan untuk dapat menemukan jalan keluar pemecahan dan solusi yang diperlukan sebagai upaya menjawab dan merampungkan setiap persoalan yang ada.

Berkenaan dengan kebutuhan untuk menciptakan kondisi sedemikian, maka diperlukan sense of urgency sebagai sumber kesadaran baru, yang memandang bahwa perubahan haruslah dimaknai sebagai sebuah realitas yang harus dihadapi. Mengingat dan menyadari bahwa ada suatu keharusan mendesak yang jika tidak disikapi dan direspons dengan segera, dipastikan akan memengaruhi keberhasilan pencapaian visi dan misi karena sebelumnya telah mempengaruhi kinerja institusi secara keseluruhan. Untuk itu, kita harus dapat menciptakan kesadaran dan paradigma baru dengan cara mendorong dan memantapkan kesadaran akan perlunya prasyarat akan tekad dan kemauan keras untuk berubah guna menghimpun potensi positif untuk melepaskan diri dari jerat persoalan, kendala dan halang rintang yang ada.

Pada akhirnya yang terpenting adalah bagaimana harus mengimplementasikan ide, gagasan, dan cara pandang perubahan menjadi sebuah tindakan yang konkret dan nyata. Sebab dengan demikian kita dapat membuat perubahan itu tidak hanya sekadar hanya terkurung dalam tataran ide atau gagasan belaka, melainkan telah dapat mengimplementasikannya ke dalam tataran praktis, untuk dapat diaplikasikan ke dalam aksi dan kerja nyata yang untuk itu, keberanian mengeksekusi, diimbangi dengan komunikasi efektif untuk membangun kerja sama tim yang solid dan sinergis menjadi sangat diperlukan, sebagai faktor penting dan signifikan dalam melakukan perubahan.”Sambung Prasetyo.  

Mengakhiri sambutan ini, sekali lagi Jaksa Agung  ingin mengajak untuk memahami bahwa jabatan bukanlah kalkulasi menghitung untung rugi, melainkan sebuah amanah, kepercayaan dan juga kehormatan yang harus dijalankan dengan tulus, dengan baik dan penuh kesungguhan, menggunakan pikiran, ide-ide kreatif, dan inovatif guna mencapai hasil terbaik yang dapat membawa manfaat nyata. Sebagaimana pernah diingatkan oleh Proklamator kita Ir. Soekarno, bahwa ”Barangsiapa yang ingin memiliki mutiara harus ulet menahan napas dan berani terjun menyelami samudra yang sedalam-dalamnya.”

Sekali lagi, di awal tahun baru ini, hendaknya akan memberikan inspirasi dan semangat baru untuk berbuat dan melakukan yang terbaik disertai kemauan untuk melakukan introspeksi atas hasil kerja yang telah diraih pada tahun sebelumnya, sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan penyempurnaan, guna bekal menyongsong peluang baru dengan penuh optimisme dan percaya diri menjadikan tahun 2019 sebagai tahun terwujudnya asa dan cita untuk Kejaksaan yang lebih baik sebagai legacy kita yang akan mengabadikan kesan indah atas keberadaan kita bersama.

Akhirnya, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, saya mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada para istri yang dengan penuh ketekunan, kesabaran, dan ketulusan telah mendampingi dan menjaga para suami dalam melaksanakan tugas dan pengabdian masing-masing selama ini. Ucapan terima kasih serupa juga saya sampaikan kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik.”Pungkas HM. Prasetyo. (RR)

Komentar

News Feed