oleh

Jaksa Penuntut Umum Diminta Patuhi Perintah Majelis Hakim Terkait Tino Harus Dimeja Hijaukan

Jakarta,publikasinews.com -Penasihat hukum terdakwa Suhendi menyesalkan Jaksa Penuntut Umum Umriani yang tidak melaksanakan perintah majelis hakim, Agar Agar Tino Kardiman juga harus di jadikan tersangka setidaknya pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Suhendi usai persidangan perkara penipuan dan peggelapan dengan Nomo Perkara 1134/pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Suhendi di pengadilan negeri jakarta barat 7/3/2022.

Dalam persidangan minggu lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Umriani. Agar Tino Kardiman juga turut di jadikan tersangka Pasal 55 KUHP dalam perkara 378,372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Sebab adanya transferan dari korban Kusnadi Tjahya ke Rekening atas nama Tino Kardiman.”ujar Majelis Hakim.

Saat dikonfirmasi wartawan, Umriani Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI itu mengatakan, Dalam sidang minggu lalu majelis hakim memang telah merintahkan Jaksa agar Tino Kardiman turut dijadikan tersangka, Namun hingga saat ini majelis hakim belum memberikan surat penetapan kepada kami,”ujar Jaksa Umriani.

“kami hanya menjalankan tugas, Kalo ada surat penetapan nya, ya kami laksanakan.”ujar Jaksa penuntut umum Umriani kepada wartawan usai persidangan.

Perkara bermula pada dibulan oktober 2017 saat saksi pelapor Kusnadi Tjahyadi sedang berada di kantornya yaitu di PT. GLENINDO yang beralamat di tanah sereal jakarta barat dihubungi oleh saksi Tino Kardiman yang minta bertemu untuk diperkenal kan kepada Terdakwa Suhendi.

Saat itu saksi Kusnadi Tjahyadi janjian bertemu dengan saksi Tino Kardiman di Caffe Kopitiam yang terletak didepan Rumah Sakil Husada jakarta barat, setelah saksi pelapor Kusnadi Tjahyadi bertemu dengan saksi Tino Kardiman beserta terdakwa Suhendi.

Dalam pertemuanya saksi Kardiman bercerita dan mengajak agar korban Kusnadi Tjahyadi mau bekerjasama untuk membangun 2 unit Ruko di Babakan madang Bogor Jawa Barat, Yang yang diakui oleh terdakwa sudah dibeli dari H.R Ade Najmudin dan sudah dibalik nama.

Untuk meyakinkan Kusnadi Tjahyadi, terdakwa memperlihatkan Proposal pembangunan 2 unit Ruko dan meminta agar korban Kusnadi Tjahyadi untuk memberikan dana dinilai Rp.1.200.000.000,- (salu milyar dua ratus juta rupiah), Terdakwa berjanji akan menyerahkan Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama sebagai jaminan kerjasama pembangunan Ruko tersebut. Dengan perhitungan pengembalian berikut keuntungan sesuai Proposal yang diajukan terdakwa yaitu :

a. Apabila 180 hari (6 bulan) tidak ada pembangunan maka korban Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 40%

b. Apabila 360 hari (1 tahun) ketika pembangunan maka korban Kusnadi Tjahyadi
akan menerima pengembalian wang pokok ditambah 40% ditambah 2,5% perbulan dimulai bulan ke-13

c. Apabila 720 hari (2 tahun) Ruko belum terjual maka korban Kusnadi Tjahyadi akan menerima pengembalian uang pokok ditambah 70% atau Terdakwa akan membeli kembali Buy Back Guarantee) dari korban Kusnadi Tjahyadi.

Berkat janji manis terdakwa Suhendi dan saksi Tino Kardiman, Akhirnya korban memberikan sejumlah uang melalui transfer ke rekening atas nama Tino Kardiman dan ke Rekening Terdakwa Suhendi.

Terkait perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa bahwa tanah sudah dibel dori saksi H.R Ade Najmudin tersebut sebenernya hanyalah akal-akalan terdakwa agar saksi Korban Kusnadi Tjahyadi mau menyerahkan uang kepada terdakwa maupun kepada Tino Kardiman.

Atas peristiwa tersebut, Kusnadi Tjahyadi melaporkan Tino kardiman dan Suhendi ke Polda Metro Jaya. Namun pinyidik Polda Metro Jaya hanya menetapkan Suhendi sebagai tersangka dan saat ini perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378,372 KUHP itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(HD)

Komentar

News Feed