oleh

Jawaban dari Kuasa PDAM Bhagasasi dalam Sidang, jadi Buat Tertawa Penggugat SK Bupati BEKASI

BANDUNG – PublikasiNews.Com | Sidang lanjutan gugatan SK Bupati terkait pengangkatan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat kembali digelar pada, Rabu, (2/12/2020) siang.

Sidang dengan durasi 15 menit, yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, tergugat intervensi yang merupakan kuasa hukum Dirut PDAM Tirta Bhagasasi memohon pada majelis hakim PTUN agar jawaban pihaknya sebanyak 3 point dalam 17 lembar tidak dibacakan.

Namun, majelis hakim sempat membacakan beberapa point dalam jawaban dari tergugat intervensi. “Apakah saudara penggugat akan melakukan jawaban,” kata majelis hakim setelah membacakan jawaban atas gugatan dari para penggugat.

Dalam persidangan itu, tergugat 1 yang mewakili Bupati Bekasi dari Bagian Hukum Pemkab Bekasi menyatakan pihaknya juga mengajukan jawaban terhadap replik dari penggugat 1 dan 2 dalam bentuk tulisan.

Sementara itu tergugat intervensi menjelaskan, ada tiga eksepsi yang sudah diberikan dalam jawaban yang diberikan pada majelis hakim sebanyak 17 lembar.

“Objeknya gugatan bukan materi yang bisa digugat di TUN. Penggugat tidak memiliki kepentingan sesuai pasa 53 ayat 1. Yang ketiga, Menurut kami gugatannya kabur, kaburnya dimana, dalilnya digabungkan semua dalil TUN dengan dalil konsumen hak azasi manusia.

“Di pokok perkara ya gugatannya ngak benar, meskipun itu semua kewenangan tergugat. Sementara kewenangan Bupati sesuai dengann Permendagri 37 tahun 2018 junto PP 54 tahun 2017. Jadi pengangkatan kembali atau penugasan kembali Pak Usep itu sudah sesuai ketentuan,” ungkap Yusmet.

Usai persidangan, penggugat SK Bupati, Hasan menegaskan jawaban dari pihak kuasa PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi justru membuat pihaknya tertawa.

“Tadi setelah baca jawaban dari pihak tergugat intervensi yang mewakili PDAM, malah bikin kita ketawa. Isinya apah bae dan ngak fokus,” tegas Hasan, aktivis dari Mahamuda Bekasi tersebut.(*)red

Komentar

News Feed