oleh

Jelang Ramadhan, 3.015 Botol Miras di Musnahkan Polresta Metro Bekasi Kota

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Sedikitnya 3.015 botol minuman keras golongan A, B dan C berbagai merk dimusnahkan oleh jajaran Polresta Metro Bekasi Kota pada hari ke-5 di Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Dengan dihadiri oleh Kapolresta Kota Bekasi Kombes Pol Indarto beserta jajaran, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Arm. Abdi Wirawan, pihak Kejaksaan, para tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ulama Kota Bekasi, dan berbagai ormas di Kota Bekasi.

(Dari kiri ke kanan : Wali Kota Bekasi, DR. H. Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Dandim 0507 Kota Bekasi, Letkol Arm.Abdi Wirawan serta ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Ibnu Tanjung ketika melakukan proses kegiatan pemusnahan miras dengan menuangkan kedalam drum saat pelaksanaan pemusnahan miras dihalaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Jum’at (10/5).dok-istimewa

Kombes Pol Indarto dalam kesempatan kali ini mengungkapkan bahwa ribuan miras ini merupakan hasil operasi Cipta Kondisi untuk membuat kondusifitas warga di Bulan Suci umat Islam tersebut.

“Demi menjaga Keamanan, Kenyaman, dan kondusif untuk masyarakat Kota Bekasi yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” tuturnya.

Indarto juga mengatakan bahwa Hasil penyitaan botol miras ini di lakukan di berbagai wilayah Kecamatan di Kota Bekasi. “Giat terakhir yang kami lakukan, yakni pemusnahan miras ini juga pada bulan Desember 2018 lalu. Nah, untuk operasi cipta kondisi saat ini pun kami lakukan sejak awal tahun 2019 hingga memasuki bulan puasa saat ini,” ungkap Indarto.

Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Polisi Indarto, juga mendorong kepada pemerintah Kota Bekasi agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras.

Hal ini di kemukakan Indarto dihadapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat pelaksanaan pemusnahan miras dihalaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Jum’at (10/5/2019) sore.

“Penjual dan peminum itu ngak boleh, jadi jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak, bukan saja hanya kepada para penjualnya, tangkap, sidangkan,” kata Indarto.

Sebab saat ini, lanjut Indarto pihaknya hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta para penjual mirasnya.

“Kalau yang minum dirumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum, dan itupun sangsinya tipiring dengan penetapan bayar denda,” ujar Indarto.

Indarto mengharapkan melalui Perda ini kedepannya dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan dan mampu memberantas penyakit di maayarakat. “Contohnya adalah aksi-aksi jalanan yang melanggar hukum selalu diiringi akibat menenggak miras oleh para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Masih kata Indarto, dengan Perda ini akan dapat menjangkau para pelakunya. “Karena sudah terbukti sekitar 80 persen aksi kejahatan jalanan berawal dari minum-minuman keras. Terutama aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras, jadi jika ada Perda yang mengatur untuk penjual dan peminumnya penindakan dan pemberantasan miras di Kota Bekasi jauh lebih efektif dan konperehensif,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan minuman keras dalam rangka kondusifitas wilayah kali ini, dirangkai dengan buka puasa bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolsek se-Kota Bekasi serta dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.[]Jar

Komentar

News Feed