oleh

Julius Lobiua Dibebaskan Hakim,Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

-Uncategorized-3.336 views

Jakarta, publikasinews.comJaksa Penunut Umum (JPU), Melda Siagian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang mengantikan Jaksa Marsiti SH dari Kejaksaan Agung RI menyatakan kasasi atas dibebaskanya terdakwa Julius Lobiua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (07/02/2018).

Ketua Majelis Hakim Maringan Sitompul SH mnyatakan terdakwa Julius tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa serta memulihkan nama baik terdakwa.

Menurut JPU di dalam tuntutanya terdakwa terbukti bersalah. JPU mengatakan bahwa terdakwa Julius didakwa Pasal 378 KUHP berdasar Pasal 31 UURI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat: “Setiap Orang yang degan sengaja menjalankan profesi advokat, tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.” Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Julius Loboui dikenakan dengan Pasal 378 KUHP, karena telah mengaku sebagai Advokat, padahal belum ada bukti bahwa dirinya sudah pernah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Dan telah melakukan penawaran jasa hukum ke KSO Perkasa Abadi berkop surat Julius Lombiua SH MH & Rekan, sebagai Kolsultan Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial pada Oktober 2010.

Melalui penawaran itu Julius juga menuliskan adanya sertifikat diklat dasar pendalaman ahli perselisihan industrial, surat keterangan program doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya dan masih ada lagi biodata lainnya. Dengan aksinya tersebut, Julius meraup keuntungan hingga memperoleh Rp 42 juta per tahun pada tahun pertama tahun 2010. Tahun berikutnya (2011) diperpanjang dengan kenaikan jasa hingga Rp 44 juta per tahun. Kemudian di tahun 2012 diperpanjang lagi dengan jasa Rp 66 juta per tahun.
Selanjutnya Julius mendapatkan imbalan Rp 115 juta pertahun bersamaan dengan digunakannya jasa konsultan hukum terdakwa dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) APP Kelapa Gading, serta penyusunan Tata cara Persiapan Rapat Umum Pemegang Saham Luara Biasa (RUPS-LB). Namun faktanya, saat Veronika Setiadi berperkara di PN Jakarta Utara dan memilih Julius Lobiua sebagai kuasa hukumnya, terdakwa tidak diperbolehkan majelis hakim beracara/bersidang. Terdakwa tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan bukti Surat Pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Dari peristiwa itulah PT. Perkasa Abadi mengambil sikap, dan melaporkan terdakwa Yulius Lobiua ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut seoarnga prakstis hukum bahwa seorang lulusan sarjana hukum (SH) tidak secara otomatis menjadi seorang advokat. Seorang lulusan sarjana hukum (S1-hukum) untuk menjadi advokat masih harus mengikuti pendidikan advokat yang diadakan/diuji organisasi Advokat. Jika sudah dinyatakan lulus pendikan advokat baru kemudian dilantik oleh Ketua Pegadilan Tinggi. Disitulah seorang sarjana hukum dapat menyandang gelar advokat dan di-izinkan mendampingi klien di penyidikan dan mendampingi klien di dalam persidangan, perdata maupun pidana.

(Dewi)

Komentar

News Feed