oleh

Kantor Pusat Columbia di geledah Tipideksus Bareskrim Mabes Polri

Jakarta,publikasinews.com -Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri yang di pimpin oleh kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga melakukan penggeledahan di kantor pusat Columbia yang beralamat di komplek Duri Indah jalan K.H. Mansyur Gambir Jakarta pusat.

Terkait Pembobol 14 Triliun Dana Nasabah 14 bank yang dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, dengan menetapkan Lima tersangka setelah terbukti menggelapkan uang milik 14 bank swasta dan BUMN senilai 14 triliun,Kelima tersangka merupakan Direksi dan staf PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Dalam menjalankan aksinya, perusahaan pembiayaan tersebut menggunakan uang hasil dari fasilitas kredit dengan jaminan dokumen fiktif berupa data list konsumen yang ada di PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

Kelima tersangka dari PT SNP yang ditangkap di Jakarta, adalah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), DCS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

“Selain itu masih ada tersangka lain yang masih DPO, dan telah dilakukan pengejaran oleh polisi Yaitu LC, LD dan SL,” kata Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga,kasus ini terungkap dari laporan Bank Panin,Dari hasil penyelidikan pengurus PT SNP Finance mengajukan kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai September 2017, dengan plafon yang diberikan kepada debitur sebanyak Rp 425 miliar.

Dana itu didapatkan dengan jaminan piutang kepada konsumen dari Colombia milik PT Citra Prima Mandiri (CPM). Columbia adalah toko penjual perabotan rumah tangga secara kredit.“Uang yang diajukan dan dicairkan oleh PT SNP seharusnya dibayarkan kepada pihak Colombia sesuai daftar piutang yang dilampirkan saat permohonan pencairan kredit,akan tetapi, karena piutangnya fiktif, sehingga fasilitas kredit tersebut dipergunakan untuk keperluan para pemegang saham dan group perusahaan,” ujar Daniel.

kombes Pol Daniel Tahimonang Silitonga saat di konfirmasi awak media .

Daiel juga menjelaskan, pengurus perusahaan SNP itu membuat piutang fiktif kepada 14 bank dengan jaminan dokumen fiktif berupa data konsumen Colombia,Kemudian, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet senilai Rp 141 miliar dengan jaminan yang diagunkan berupa daftar piutang pembiayaan konsumen PT SNP Finance. Ternyata, agunan tersebut fiktif, tidak bisa dilakukan penagihan.

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan 3 unit perangkat komputer,Ada 14 bank swasta dan negeri yang diduga tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 14 triliun, saat ini Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari barang bukti lainya guna pembuktian selanjutnya.

Saat ini para Pelaku dintahan di Bareskrim mabes Polri dan akan dijerat dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Hadi)

Komentar

News Feed