oleh

Karyawan Net TV, Reza Albertho Likumahua Disidangkan di Pengadialn Negeri Ambon

Ambon, Publikasinews.com – Lantaran mengkonsumsi narkoba jenis shabu shabu, Karyawan PT Multimedia Televisi atau Net TV, Reza Albertho Likumahwa terancam di bui selama 12 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penggunaan narkoba golongan satu jenis shabu shabu, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (26/11).

Dalam sidang yang dipimpin Samsydin La Hasan sebagai hakim ketua ini, jaksa penuntut umum menjelaskan. Terdakwa Reza Albertho Likumahwa ditangkap pada tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 wit di kamar nomor 501 hotel Atlantik.

Diuraikan jaksa dalam dakwaannya, awalnya petugas Ditnarkoba Polda Maluku mendapat informasi mengenai kebiasaan terdakwa yang diduga kerap menggunakan narkoba jenis shabu shabu.

Setelah melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan. Sekitar pukul 19.20 wit saksi Rifano Latupeirissa dan beberapa anggota Ditnarkoba Polda Maluku, lantas menuju kantor Net TV, tempat terdakwa bekerja, yang terletak di kawasan Waringin Kota Ambon, Guna mengecek keberadaan terdakwa. Namun saat itu terdakwa tidak berada di kantornya.

Kemudian sekitar pukul 21 wit, saksi Supyan mendapat telpon dari informan bahwa terdakwa sementara berada pada salah satu kamar di hotel Atlantik. Dan menurut informan tersebut. Sudah menjadi kebiasaan terdakwa, jika menggunakan kamar hotel untuk bekerja. Biasanya terdakwa mengkonsumsi shabu.

Dengan informasi tersebut anggita Ditnarkoba Polda Maluku mendatangi hotel Atlantik, dan menuju kamar 501 tempat terdakwa bekerja. Setelah masuk didalam kamar terdakwa. Petugas menemukan barang bukti berupa satu alat penghisap shabu lengkap, satu buah korek api dan satu paket shabu.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap tas punggung yang diakui adalah milik terdakwa,  dan menemukan satu paket shabu, yang disimpan terdakwa didalam kotak kacamata bermotif loreng.

Saat diperiksa polisi, karyawan Net TV Ambon ini mengakui, kalau dirinya mendapat shabu dengan cara membeli dari rekannya di Jakarta yang bernama Helmy Tomasoa.

Akibat perbuatannya itu, penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun.

Selain dakwaan pertama, penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Red

 

Komentar

News Feed