oleh

Karyawan PT Freeport Indonesia Melakukan Aksi Damai di Depan Kantor BPJS

-Berita, Nasional-2.638 views

Jakarta, publikasinews.com – Apa yang terjadi saat ini adalah sebuah ironi besar. Di saat narasi-narasi besar Pemerintah yang mengklaim telah mengembalikan Freeport ke pangkuan ibu pertiwi yang sengaja disebar semasif mungkin, ada 8000-an nasib anak bangsa dizalami

Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) sekitar 100 orang melakukan demonstrasi berupa aksi damai di depan kantor pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta Pusat. Kali ini mereka menuntut agar BPJS mereka diaktifkan kembali.

Para pekerja mempertanyakan alasan pemblokiran jaminan kesehatannya. “Pihak BPJS Kesehatan seharusnya mengklarifikasi kepada Freeport penyebab BPJS kami dinonaktifkan,” ujar Koordinator Karyawan PTFI Tri Puspita, Senin (13/8/2018).

Semestinya, lanjut Tri, pihak BPJS tidak menerima begitu saja alasan pemblokiran dari perusahaan. Tri menyatakan keputusan Freeport memberhentikan BPJS Kesehatan para karyawan tidak dengan dalih yang tidak tepat. Kemudian, layanan kesehatan para pegawai seharusnya masih tetap dibayarkan oleh Freeport selama enam bulan setelah adanya keputusan PHK, tegas tri 

Namun, tambah Tri, baru satu bulan usai di-PHK sepihak, BPJS mereka dihentikan dengan alasan para pegawai mangkir kerja. “Seharusnya masih sampai Oktober 2017 kami masih punya hak menerima BPJS,” tamba tri.

Menaker yang ditugaskan konstitusi mengurusi tenaga kerja harus serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan karena tidak memberikan hak yang semestinya diterima bagi mantan karyawan Freeport. 

Di negeri yang katanya berdaulat ini, status hukum bagi mantan karyawan Freeport tidak jelas karena hak mogok karyawan tidak diakui.

Sampai kapan negara mendiamkan warganegaranya diperlakukan tidak adil seperti ini. 

PHK para karyawan pun tidak melalui jalur hukum yaitu tidak ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bersifat tetap ihwal pemberhentian kerja.

Aksi mogok kerja itu pun tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan pegawai. Dalam perjanjian tersebut, mereka dianggap mangkir jika tidak ada keterangan apapun selama lima hari. “Surat aksi pemogokan kerja sudah disampaikan pada 1 Mei 2017 kepada pihak perusahaan,” 

Eko Pribadi, salah satu pegawai konstruksi Freeport, Namun lanjut Eko, surat mereka tidak ditanggapi oleh perusahaan. “Kemudian Freeport mengeluarkan interoffice memorandum yang menyatakan aksi mogok tersebut ilegal,” jelas dia.

Diketahui, sebanyak 8.300 pekerja dari kontraktor, subkontraktor, dan pegawai langsung Freeport dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Sudah 15 bulan para pekerja tetap melakukan aksi mogok hingga semua hak mereka dipenuhi.

Freeport Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis berupa program efisiensi ‘Furlough’ dengan dalih bahwa perusahaan merugi akibat tidak dapat menjual hasil konsentrat. Sehingga harus terjadi pengurangan pegawai. (Red)

Komentar

News Feed