oleh

Kasi Binadik Lapas Bulakapal : TERPIDANA UU ITE di BEKASI akhirnya Masuk Sel

KOTA BEKASI – PublikasiNews.Com | Perjuangan seorang ibu rumah tangga bernama Kurniatullah Yudaningtyas (53) dalam mencari keadilan, terkait kasus hukum dugaan pelecehan (melalui chat mesum) yang dialaminya, akhirnya membuahkan hasil. Terdakwa, Zulkah Hidayat (59) yang selama ini selalu bebas melenggang, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bulakapal BEKASI Timur.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bulakapal, Kiki Oditya. Ketika disambangi diruang kerjanya Kiki menjelaskan pihaknya telah menerima terpidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. “Iya betul, atas nama Zulkah Hidayat bin Sadudin (Alm.) itu sudah kami terima di lapas klas 2 Bekasi pada hari Senin siang, 5 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar Kiki pada, Selasa (06/9/2022).

Dalam penuturannya, Kiki juga mengatakan terpidana diantar oleh pihak Kejari Kota Bekasi dengan menumpangi kendaraan dinas tahanan Kejaksaan. “(Terpidana-Zulkah) yang mengantar selaku eksekutor, yaitu dari pihak Kejari Kota Bekasi dengan menggunakan mobil dinas Kejaksaan,” tuturnya.

“(Terpidana-red) kita terima sesuai dengan berkas yang diterima oleh (pihak) kita, terkait putusan atas eksekusi dari Jaksa. Dan yang bersangkutan (Zulkah Hidayat-red) dalam kondisi (fisik) Sehat dan Baik,” tegasnya.

Setelah pihaknya menerima terpidana, Kiki juga memastikan kepada yang bersangkutan tetap akan diberlakukan tindakan secara prosedural. “Setelah kita terima, berlaku secara umum pada saat penerimaan tahanan baru. Akan melaksanakan kegiatan isolasi.(secara teknis karantina untuk tahanan baru dimasa endemi). Kita isolasi selama tujuh hari (seminggu), dan hal ini berlaku untuk semua tahanan baru,” ungkapnya.

“Setelah tujuh hari, baru dari tim dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan yang bersangkutan (Zulkah Hidayat-red). Kemudian setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter, baru bisa di limpahkan atau di pindahkan ke kamar hunian pada umumnya,” tegas Kiki.

Selain itu, Kiki pun memastikan bahwa pihak lapas Bulakapal telah meyakinkan tidak akan ada perlakuan istimewa dalam proses penahanan terhadap terpidana baru.
“Jadi kita pastikan (Zulkah Hidayat-red) diperlakuannya sama seperti warga binaan (Napi) lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa eksekusi dalam rangka penahanan terhadap Zulkah Hidayat (59) dengan merujuk (UU ITE memiliki muatan yang melanggar kesusilaan) berdasarkan putusan perkara pidana tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 225/PID.SUS/2022/PT BDG, tanggal 3 Agustus 2022.(*/dok-ist./fwj-bks/hms/ZARK)

Komentar

News Feed