oleh

Kasus 106 Hektare Lahan Ex HGU PTPN II Kembali Digelar

Medan, Publikasinews.com – Kasus perkara yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi terkait penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektare di Desa Helvetia, kembali digelar di pengadilan tipikor diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7/2018).

Sidang yang digelar kali ini diketuai majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Diantaranya dua orang saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa (saksi meringankan) yakni saksi ahli Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof. DR. Nurhasan, SH.MH dan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof. DR. Ridwan SH.MHum.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan kepada saksi tentang keputusan Pengadilan yang telah memenangkan pihak 65 penggugat PTPN II atas tanah tersebut, saksi ahli Prof. Nurhasan berpendapat bahwa, keputusan tersebut harus dijalankan.

“Namanya sudah diputuskan oleh Pengadilan bahwa pihak penggugat memenangkan gugatan, maka ya harus dilaksanakan putusan itu,” ucap Nurhasan dipersidangan.

Namun, dalam menyikapi jawaban saksi ahli itu, Jaksa Penuntut membeberkan kembali dipersidangan, bahwa putusan tersebut merupakan cacat hukum.

“Dari saksi-saksi yang disebut sebagai ahli waris tersebut, yaitu sebanyak 65 orang, ada 25 orang yang tidak pernah merasa memiliki tanah di Desa Helvetia itu. Dan anehnya lagi, mereka tidak pernah merasa dan tidak mengetahui bahwa mereka turut melakukan gugatan atas tanah tersebut ke Pengadilan,” ungkap Jaksa Penuntut dipersidangan.

Mereka mengatakan, lanjut Jaksa Penuntu, bahwa mereka hanya disuruh untuk menandatangani surat-surat yang diberikan kepada mereka. “Hingga pada tahun 2016, Mahkamah Agung mencatatkan bahwa putusan itu cacat hukum,” tegasnya.

Masih menurut Jaksa Penuntut dipersidangan, atas dasar itu pihak Alwasliyah menggugat ke-65 orang itu.

“Apakah setelah hal itu, kepemilikan ke-65 orang tersebut atas tanah itu masih bisa dipertahankan?” tanya Jaksa Penuntut.

Atas pertanyaannya, saksi ahli Nurhasan pun menjawab, putusan pengadilan itu sifatnya mengikat semua pihak didalamnya, putusan itu harus dihargai.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Terdakwa Tamin Sukardi sebelumnya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun atas dasar kemanusiaan yang menyebutkan terdakwa telah berusia lanjut dan mengalami sakit, beberapa waktu lalu majelis hakim pun mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. (HSP)

Komentar

News Feed